Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo terus diperketat. Sejak Februari 2025, tim gabungan Satpol PP dan Damkar Ponorogo bersama Subdenpom, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, dan Bea Cukai Madiun telah menggelar 16 kali operasi di berbagai wilayah.
Dari kegiatan tersebut, aparat berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menyebutkan, operasi menyasar desa-desa yang masuk dalam zona merah peredaran cukai ilegal.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Intensif Pantau Program Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Kasus Tertinggi
“Pada Februari, kami mengamankan 86 bungkus rokok ilegal di Desa Kapuran, Badegan. Lalu pada April ditemukan 6 bungkus, dan Mei sebanyak 81 bungkus dari berbagai merek di lokasi berbeda. Tiga kali kami mendapati penjual yang berani memajang rokok ilegal secara terbuka,” jelas Hendra, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, seluruh rokok ilegal hasil razia langsung disita. Penjual yang kedapatan melanggar diberikan peringatan dan pembinaan. Jika mengulangi, mereka akan diproses hukum.
“Sebagian pelaku menjual secara sembunyi-sembunyi, namun ada juga pemain baru yang nekat menaruh rokok tanpa pita cukai di etalase,” ujarnya.
Hendra mengimbau masyarakat berperan aktif memutus rantai peredaran rokok ilegal dengan mengenali ciri-cirinya, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, hingga salah personalisasi.
Baca juga : Ajukan Banding, Yusa, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kediri, Protes Vonis Mati
“Segera laporkan kepada perangkat desa atau aparat jika menemukan penjualan rokok ilegal,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





