Dua Pencuri Barang Elektronik, Sembako, dan Gas Melon Dibekuk Polisi di Kediri

Dua Pencuri Elektronik, Sembako, dan Gas Melon Dibekuk Polisi di Kediri
Petugas mengamankan dan memeriksa pelaku di Polsek Ngadiluwih(ist)

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Dua pria yang terlibat aksi pencurian di wilayah Ngadiluwih berhasil diamankan aparat kepolisian. Keduanya yakni Suarwan Wahyudi (35), warga asal Lampung Tengah yang tinggal di Dusun Mitiran, Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, serta Ahmad Febrianto, warga asal Tuban yang juga berdomisili di dusun yang sama.

Keduanya ditangkap tim gabungan Reskrim Polres Kediri dan Resmob Satreskrim di wilayah Ngasem, setelah dilaporkan mencuri di rumah Sandi Priyanggo (35), warga Dusun Mitiran, pada 28 Juli 2025.

bayar PBB Kota Kediri

Dari rumah korban, pelaku menggondol berbagai barang berharga seperti tas merek EIGER, rokok elektrik merek VOOPOO, ikat pinggang, kabel USB iPhone, headset, kacamata, jam tangan merek Philipe Ricci, serta beberapa pakaian dengan total kerugian jutaan rupiah.

Baca juga : Mukib, Penjual Pakaian Bekas Keliling Mengandalkan Bentor di Kota Kediri

Kapolsek Ngadiluwih, AKP Agung Syaifudin, menjelaskan awal mula kasus ini terungkap setelah korban memeriksa rekaman CCTV. Identitas pelaku sempat dikenali saat korban bertemu salah satu dari mereka pada Sabtu (2/8) dini hari. Namun, ketika hendak dibawa ke rumah ketua RT, pelaku justru melarikan diri ke arah jalan raya Kediri–Tulungagung.

Korban kemudian mendatangi rumah kos pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang hilang. Laporan pun dibuat ke Polsek Ngadiluwih. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya membekuk keduanya dan membawa mereka ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pencurian di rumah korban. Mereka juga mengaku pernah mencuri di sebuah toko sembako di Desa Rembang dengan barang curian berupa sepeda motor, rokok, minyak goreng, sabun, hingga gas melon,” jelas AKP Agung.

Baca juga : Malam Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-80 di Jombang, Veteran Dapat Penghormatan Khusus

Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Ngadiluwih dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.***

Reporter: Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4Dsitus toto