LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Batu bersama jajaran Forkopimda tengah menyiapkan regulasi khusus untuk menertibkan penggunaan sound karnaval pada berbagai acara hiburan.
Langkah ini diambil untuk menanggapi polemik istilah “sound horeg” yang selama ini dinilai melanggar norma, sekaligus mengarahkannya menjadi aktivitas yang lebih ramah lingkungan dan masyarakat.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa aturan tersebut dirancang agar kegiatan yang menggunakan sound karnaval dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan dampak negatif.
“Kita ingin menciptakan konsep yang tidak melanggar norma apapun. Jadi bukan lagi sound horeg yang identik dengan kebisingan, tapi kita sebut sound halal,” ungkapnya, Senin (25/8/2025).
KH Abdul Ghofur, Pengasuh Ponpes Sunan Drajat, Terima Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Prabowo
Ia merinci bahwa sound halal berarti kegiatan yang mengedepankan keselamatan dan kenyamanan, mulai dari pengaturan volume agar tidak mengganggu, pemenuhan standar teknis kendaraan, hingga pengawasan jalur dan lokasi acara.
“Kami ingin setiap event yang digelar justru memberi manfaat ekonomi dan mendukung pariwisata Kota Batu,” tambah Andi.
Aturan ini nantinya akan mengadopsi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan beberapa penyesuaian yang lebih tegas.
“Kami fokus pada dua hal, pertama soal redaksi regulasi, dan kedua soal pembagian kewenangan serta peningkatan kapasitas panitia penyelenggara,” ujarnya.
Turnamen Sepak Bola Putri Piala Wali Kota Kediri Resmi Dimulai, Delapan Tim Ambil Bagian
Sementara itu, Ketua MUI Kota Batu, KH Abdullah Thohir menegaskan bahwa istilah “sound halal” bisa diterima selama kegiatan tersebut sesuai norma.
Namun, ia mengingatkan agar istilah ini tidak disalahgunakan.
“Ada yang bahkan pakai logo halal, padahal isi acaranya melanggar norma. Itu jelas tidak benar,” tegasnya.
Abdullah menambahkan, fatwa MUI yang sempat melarang sound horeg bukan tanpa alasan.
“Kami mempertimbangkan dampak kebisingan terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat. Semua melalui kajian yang melibatkan banyak pihak,” jelasnya.
Dengan hadirnya regulasi baru ini, Pemkot Batu berharap kegiatan hiburan tetap bisa berjalan tanpa merusak citra kota wisata yang ramah dan tertib.
Reporter :Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya






