Polres Kediri Kota Ungkap Tiga Kasus, Dua Korban Tewas Diduga Akibat Keracunan Miras

Polres Kediri Kota Ungkap Tiga Kasus, Dua Korban Tewas Diduga Akibat Keracunan Miras
Waka Polres didampingi Kasat Reskrim Polres Kediri Kota saat menunjukkan barang bukti (rizky)

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengungkap tiga perkara berbeda, yakni dugaan keracunan minuman keras (miras) yang menewaskan dua orang, kasus produksi miras ilegal, serta tindak pidana pengeroyokan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Jumat (29/8/2025).

Wakapolres Kediri Kota, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif jajarannya. “Hari ini kami memaparkan tiga kasus, yaitu keracunan miras, produksi miras ilegal, dan pengeroyokan,” jelasnya.

Baca juga : MPP Kabupaten Kediri Mulai Diujicobakan Awal September, Puluhan OPD Siap Beri Layanan

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menuturkan kasus pertama terkait insiden dugaan keracunan di sebuah kafe di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan saksi, dokter spesialis penyakit dalam RS Muhammadiyah, Labfor, serta Balai POM Kediri, menunjukkan korban mengalami intoksikasi alkohol akibat konsumsi miras berlebihan yang merusak organ tubuh.

Kasus kedua adalah produksi miras impor palsu di wilayah Kediri. Pelaku diketahui memproduksi sejumlah merek miras tiruan yang kemudian dipasarkan di kawasan setempat. “Standar miras palsu ini tidak terpenuhi sehingga berbahaya bagi masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada,” tegas AKP Cipto.

Baca juga : Kemenag Kota Kediri Gandeng Ormas Perkuat Moderasi Beragama Lewat Dialog Kerukunan

Sementara itu, kasus ketiga menyangkut aksi pengeroyokan di Kecamatan Banyakan pada Senin, 18 Agustus 2025. Dari 10 orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua anak yang berhadapan dengan hukum. “Seluruhnya kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.***

Reporter : Rizky Rusydianto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D