Blitar, LINGKARWILIS.COM – Aksi nekat dilakukan EW (35), warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Karena terlilit utang, ia merekayasa peristiwa pembegalan dan mengaku kehilangan uang Rp 40 juta.
Drama itu terjadi Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben. EW awalnya melapor ke polisi bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Ia mengaku dihadang seseorang saat melintas, dipaksa menyerahkan uang tunai Rp 40 juta, lalu diikat dan diseret ke dalam hutan sejauh 50 meter dari jalan raya.
“Korban mengaku diikat dan ditinggalkan di tengah hutan usai uangnya dibawa kabur. Namun setelah penyelidikan, ternyata keterangan itu tidak sesuai fakta di lapangan,” jelas Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, Selasa (30/9/2025).
Polisi yang menerima laporan sekitar pukul 05.30 WIB langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Namun, di lokasi tidak ditemukan tanda-tanda adanya tindak kriminal. Warga sekitar pun mengaku tidak melihat adanya kawanan pelaku begal di waktu yang disebutkan.
Gaya “Koboi” Purbaya di DPR: Sindir Danantara, Ingatkan Pertamina soal Kilang
Dari hasil pendalaman, akhirnya EW mengakui bahwa kejadian tersebut hanyalah rekayasa. Uang Rp 40 juta yang diklaim raib sebenarnya tidak pernah hilang akibat begal, melainkan bagian dari upayanya menghindari desakan utang.
Sebelum terungkap, kabar pembegalan itu sempat ramai beredar di media sosial warga Blitar. Informasi yang beredar membuat masyarakat resah, karena seolah-olah ada begal beraksi di jalan raya yang ramai dilintasi.
Pendataan Tahap II Lahan Terdampak Tol di Kelurahan Mojoroto Dimulai
Namun, Polres Blitar memastikan peristiwa tersebut hanyalah hoaks. “Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada pembegalan. Korban sendiri yang merekayasa karena alasan terlilit hutang,” tegas Ipda Putut.
Saat ini EW masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kesamben.
Reporter: Aziz
Editor: Ahmad Bayu Giandika





