Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Komisi C DPRD Lamongan menemukan PT Rexline Engineering Indonesia (REI), perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang pabrikasi berat, masih beroperasi tanpa mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Fakta tersebut terungkap saat Komisi C melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT REI yang berlokasi di KM 10 Jalan Raya Mantup, Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, Lamongan, Rabu (1/10/2025).
Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, menilai perusahaan lalai memenuhi kewajiban administratif.
“Perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen progres perizinan yang katanya sudah diajukan. Padahal ini hal vital yang wajib dipenuhi,” tegas Mahfud usai sidak.
Baca juga : Pisah Sambut Kepala Disdik Kota Kediri Penuh Canda, Pantun Jadi Penyemarak
Ia menambahkan, sesuai aturan, perusahaan harus menyampaikan laporan UKL/UPL secara berkala. Untuk itu, Komisi C meminta PT REI segera melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan serta menyerahkan laporan rutin ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan.
“Kami beri tenggat tiga bulan. Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, kami akan bersurat langsung ke kementerian,” ujarnya.
Selain persoalan izin, Mahfud juga menyoroti dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut. Namun hingga kini, manajemen belum memberikan penjelasan resmi.
Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, mengungkapkan dirinya sempat menanyakan langsung terkait izin UKL/UPL dan K3, namun pihak manajemen enggan menjawab.
“Beberapa pertanyaan saya layangkan, tapi perusahaan memilih bungkam,” katanya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





