Batu, LINGKARWILIS.COM – Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu, Kamis siang (30/10/2025).
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tiba di Mapolres Batu sekitar pukul 11.00 WIB bersama kuasa hukumnya, Suyanto, SH. Mengenakan kaos hitam dan celana panjang gelap, GP langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 27 Oktober 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan padatnya agenda kedewanan. Pemeriksaan kali ini menjadi yang pertama sejak kasus tersebut mencuat ke publik.
Kuasa hukum GP, Suyanto, menyebut bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan secara terbuka.
Baca juga : Ayah dan Anak Asal Iran Dideportasi Imigrasi Kediri, Terlibat Kasus Pencurian di Nganjuk
“Kami datang dengan itikad baik untuk menghormati proses hukum. Klien kami siap menjawab semua pertanyaan penyidik, dan kami berharap pemeriksaan berjalan objektif sesuai fakta hukum, bukan opini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan suami seorang oknum Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR, yang menuduh adanya hubungan terlarang antara istrinya dan GP. Dugaan perzinaan itu terjadi di salah satu hotel di wilayah Kota Batu, dan sempat menjadi perhatian publik setelah adanya penggerebekan pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sprei hotel, tisu yang diduga bekas aktivitas asusila, serta hasil visum yang menunjukkan adanya cairan sperma. Selain itu, rekaman CCTV hotel juga memperlihatkan kedatangan dan keberadaan kedua oknum tersebut di lokasi kejadian.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasatreskrim Iptu Joko Suprianto, membenarkan pemeriksaan terhadap GP.
“Benar, yang bersangkutan hadir untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA. Pemeriksaan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga akan memanggil saksi tambahan bila dibutuhkan,” jelasnya.
Sementara itu, oknum Polwan berinisial SNR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum internal di Propam Polda Jawa Timur.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pihak dari lembaga berbeda yang semestinya menjadi panutan masyarakat. Publik mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi jabatan.
“Kami tegaskan, tidak ada yang kebal hukum. Semua diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Iptu Joko.***
Reporter: Arief Juli Prabowo




