Batu, LINGKARWILIS.COM – Penanganan kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan seorang pria berinisial AR (26), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, dipastikan terus berlanjut.
Hal ini ditegaskan oleh jajaran Polres Batu melalui Kasat Reskrim, Joko Suprianto, yang menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan hingga tahap penyidikan tuntas.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 19 hingga 21 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan peningkatan status ke tahap penyidikan. Petugas akhirnya mengamankan terlapor pada Selasa malam (21/4/2026) di kawasan Wisata Kusuma Agro.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan aktivitas perjudian online jenis slot yang diakses melalui telepon genggam. Barang bukti berupa satu unit ponsel berisi akun judi online beserta riwayat akses situs telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga : BRI Kediri Dorong Pengembangan Peternak Sapi Perah di Lereng Gunung Kelud
“Perkara ini tetap lanjut hingga sidik tuntas,” tegas Joko, Minggu (26/4/2026).
Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan terlapor, hingga pengamanan barang bukti yang kini tengah menjalani proses digital forensik di Polda Jawa Timur.
Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan adanya “uang damai” dalam penanganan perkara, pihak kepolisian membantah tegas kabar tersebut.
“Kami pastikan tidak ada transaksional dalam penanganan perkara ini. Semua berjalan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Meski demikian, tersangka tidak dilakukan penahanan. Penyidik menerapkan mekanisme wajib lapor dengan mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum.
Baca juga : Ganggu Ketertiban, Manusia Silver Diamankan Satpol PP Kediri
Polisi juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyebut adanya praktik tebusan dalam kasus ini, dan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.***
Reporter : Arief Prabowo
Editor : Hadiyin





