KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuat “polisi tidur” atau speed bump di lingkungan permukiman. Langkah ini untuk memastikan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah kota.
Kepala Dishub Kota Kediri, Arief Cholisudin, menjelaskan bahwa pemasangan alat pembatas kecepatan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta Permenhub Nomor 14 Tahun 2021.
“Speed bump berfungsi membatasi laju kendaraan agar pengguna jalan lebih aman, tetapi pembuatannya harus mengikuti standar teknis. Tidak boleh asal dibuat,” tegasnya, Kamis (30/10/2025).
Baca juga : Musim Hujan, Lahan Jagung di Desa Baye, Kediri, Terendam, Produktivitas Petani Turun Drastis
Arief menambahkan, pemasangan “polisi tidur” hanya diperbolehkan di jalan lingkungan dengan kecepatan operasional maksimal 10 km/jam. Sementara itu, jalan arteri, kolektor, atau jalur kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan patroli polisi tidak boleh dipasangi alat tersebut.
Adapun spesifikasi resmi speed bump sesuai ketentuan Kemenhub adalah:
-
Tinggi: 5–9 sentimeter
-
Lebar: 35–39 sentimeter
-
Kelandaiannya: maksimal 50 persen
-
Warna: kombinasi kuning atau putih dengan hitam bergaris lebar 25–50 sentimeter agar mudah terlihat pada malam hari
-
Bahan: terbuat dari karet atau material lain yang tidak merusak kendaraan
Arief Cholisudin menegaskan, setiap rencana pembangunan polisi tidur harus dikoordinasikan dengan RT, RW, dan kelurahan, serta mendapat rekomendasi dari Dishub.
“Tujuannya bukan membatasi inisiatif warga, tetapi demi keselamatan bersama. “Polisi tidur” yang dibuat tanpa standar justru berisiko menyebabkan kecelakaan,” pungkasnya.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





