KEDIRI, LINGKARWILIS.COM –Untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri menggelar Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Hotel Viva, Kota Kediri.
Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Eko Lukmono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan setiap perusahaan memiliki dan menerapkan Peraturan Perusahaan (PP) yang telah disahkan oleh Dinkop UMTK.
“Agar hubungan antara pengusaha dan pekerja berjalan baik, setiap perusahaan wajib memiliki PP. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan aturan yang berlaku disusun sesuai ketentuan dan disahkan secara resmi,” ujar Eko, Rabu (5/11/2025).
Baca juga : Mas Dhito Gelar Doa Bersama untuk Kelancaran Rehabilitasi Gedung Pemkab Kediri
Eko menambahkan, sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perusahaan di Kota Kediri dengan menghadirkan narasumber dari Mediator Hubungan Industrial serta Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan tersebut berpedoman pada:
-
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;
-
Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Dalam sosialisasi itu dijelaskan beberapa poin penting, di antaranya:
-
Pengusaha yang memiliki minimal 10 pekerja wajib membuat PP;
-
PP berlaku selama dua tahun dan harus diperbarui;
-
PP mengatur hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja, termasuk syarat kerja, tata tertib, dan ketentuan lainnya untuk menjaga hubungan industrial yang sehat;
-
PP wajib disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.
Eko juga mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah perusahaan yang hanya memenuhi persyaratan administratif tanpa memperhatikan penerapan regulasi ketenagakerjaan di lapangan, seperti pengaturan jam kerja, cuti, dan sistem pengupahan.
“Secara substansi tidak ada perubahan besar pada aturan baru. Namun kini perusahaan wajib melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Dinkop UMTK setiap dua tahun sekali,” jelasnya.
Baca juga : Disperindag Kota Kediri dan Pertamina Luruskan Isu BBM Tercampur Air Lewat Talkshow di Mataram Sakti Yamaha
Ia menegaskan, Dinkop UMTK akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan PP yang telah disahkan benar-benar dijalankan sesuai aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sebagai instansi pengawas.
“Sanksi ada di kewenangan Pemprov. Kami di Dinkop UMTK berperan sebagai pembina dan pelaksana monitoring serta evaluasi. Bila ada pelanggaran, kami akan teruskan ke provinsi,” tegas Eko.***
Reporter: Agus Ely Burhan