Jombang, LINGKARWILIS.COM – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas judi online di Kabupaten Jombang mendapat perhatian serius dari anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi. Ia menegaskan bahwa langkah hukum harus ditempuh apabila bukti yang ditemukan benar adanya.
Sorotan tersebut muncul setelah Dinas Sosial Kabupaten Jombang melaporkan adanya 1.226 rekening milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari sejumlah program bansos yang diblokir pihak bank. Rekening-rekening tersebut terindikasi digunakan untuk transaksi judi online dan berasal dari penerima PKH, BPNT/Sembako, hingga BLTS.
Sumardi menilai kejadian ini menunjukkan pentingnya peningkatan edukasi digital serta literasi keuangan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan penerima bantuan pemerintah.
“Dengan perkembangan ruang digital, termasuk yang berdampak pada sektor perbankan, edukasi menjadi penting. Beberapa waktu lalu juga ramai soal rekening dormant,” ujarnya, Minggu (23/11).
Baca juga : Dishub Kabupaten Kediri Gencar Salurkan Pelampung untuk Operator Perahu Tambang
Ia menilai langkah pemblokiran bank sebagai kebijakan awal yang tepat untuk mencegah kerugian lebih besar. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kebijakan itu harus tetap berdasarkan data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Ini langkah strategis pemerintah dan lembaga terkait sebagai upaya pengamanan sekaligus edukasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sumardi menegaskan bahwa apabila benar terbukti dana bansos digunakan untuk judi online, maka penegakan hukum wajib dilakukan karena sudah termasuk pelanggaran pidana.
Politisi tersebut menyebut bahwa Komisi A DPRD Jatim bersama Dinas Kominfo telah memberi perhatian besar pada persoalan maraknya judi online. Patroli siber terus dilakukan dan dikoordinasikan dengan aparat kepolisian selaku penindak pelanggaran.
Baca juga : DPUPR Kota Kediri Lakukan Tambal Sulam Lubang Jalan di Mayjend Sungkono
“Mereka (KPM) banyak yang tidak memahami. Kami bersama Kominfo memantau dan melakukan patroli siber. Kepolisian siber menjadi eksekutor jika terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Menurutnya, sosialisasi bahaya judi online sebenarnya telah dilakukan pemerintah. Namun rendahnya kepatuhan masyarakat harus diimbangi dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Jika ada pelanggaran hukum atau pelanggaran sosial di masyarakat, harus ditindak,” pungkasnya.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





