Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Polres Lamongan bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan para sopir truk setelah beredarnya video viral yang memuat dugaan pungutan liar (pungli) parkir di bahu jalan Jalur Lingkar Utara (JLU), Kecamatan Deket.
Empat orang yang diduga terlibat dalam penarikan retribusi tanpa izin itu dipanggil ke Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, pada Jumat malam (28/11/2025) untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa aduan tersebut awalnya mencuat melalui unggahan media sosial berisi keluhan para sopir truk yang mengaku dimintai biaya parkir liar di kawasan bahu jalan JLU, tepatnya di wilayah Desa Sidorejo.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Deket dan Polres Lamongan langsung menggelar pertemuan di Balai Desa Sidorejo. Kegiatan itu turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, Kepala Desa Sidorejo, serta perangkat desa.
Baca juga : GPM Digelar di Enam Titik Selama Desember, DKPP Kediri Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru
Empat orang yang dipanggil masing-masing berinisial DPA, Sal, BK, dan LDS—seluruhnya warga Kecamatan Deket.
“Keempat terduga pelaku dimintai keterangan dan diberi pembinaan,” terang Ipda Hamzaid.
Dalam sesi tersebut, aparat Polsek Deket, Satlantas Polres Lamongan, Dishub, dan perangkat desa memberikan penjelasan detail mengenai larangan melakukan pungutan tanpa dasar hukum serta aturan resmi terkait penggunaan bahu jalan.
Menurut Hamzaid, para terduga pelaku mengakui kesalahannya dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga : Ular Python Tiga Meter Masuk Rumah, Damkar Kabupaten Kediri Lakukan Evakuasi
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan ilegal dalam bentuk apa pun serta segera melapor bila mengetahui adanya tindakan yang meresahkan.
“Polres Lamongan akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan para pengguna jalan,” tegasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





