Partai Buruh di Nganjuk Gelar Aksi, Tuntut Upah Layanan Bagi Pekerja di Nganjuk Minimal Rp 3,3 Juta

Partai Buruh Tuntut Upah Layanan Bagi Pekerja di Nganjuk Minimal Rp3,3 Juta
Ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Jawa Timur, Jazuli (kanan) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Inna)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Partai Buruh mendesak pemerintah untuk meninjau kembali penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nganjuk dan menegaskan perlunya kenaikan upah layak bagi pekerja di daerah tersebut.

Menurut Partai Buruh, UMK Nganjuk yang masih berada pada level sekitar Rp 2,4 juta dinilai terlalu rendah dan memicu ketimpangan besar dibandingkan kabupaten/kota lain di Jawa Timur.

bayar PBB Kota Kediri

Ketua EXCO Partai Buruh Jawa Timur, Jazuli, menjelaskan bahwa acuan penetapan upah minimum semestinya berlandaskan pada hasil kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Timur sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.

Baca juga : Jembatan Brawijaya Ditutup 1–3 Desember, Dishub Kediri Minta Pengendara Alihkan Rute

“Dari perhitungan KHL, UMP Jawa Timur ditetapkan minimal Rp3,1 juta,” ujar Jazuli saat melakukan ziarah ke Makam Marsinah pada Minggu (1/12/2025).

Nilai Rp3,1 juta tersebut menjadi dasar usulan UMK minimum. Di atas angka itu, Partai Buruh mengajukan tambahan kenaikan flat 8,5 persen yang diberlakukan secara nasional.

“Kalau dihitung, UMK Nganjuk semestinya berada pada kisaran Rp3,3 juta,” tegasnya.

Jazuli menilai kondisi upah di Nganjuk saat ini cukup memprihatinkan karena tertinggal jauh dari daerah industri besar. Ia mencontohkan Sidoarjo yang UMK-nya mendekati Rp5 juta.
“Di 38 kabupaten/kota, disparitas upah mencapai hampir 140 persen. Nganjuk termasuk daerah dengan upah rendah,” imbuhnya.

Baca juga : Dinkes Kota Kediri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Senam Jantung Sehat Bersama YJI

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang turut hadir dalam agenda ziarah tersebut, menambahkan bahwa perjuangan upah layak yang pernah dilakukan Marsinah pada 1993 kini kembali relevan di tengah kesenjangan upah yang kian melebar.

Iqbal menolak formula kenaikan upah yang dirumuskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurutnya, skema tersebut justru memperbesar jurang upah antarwilayah.

“Dalam konsep Menaker, Nganjuk memakai indeks 0,2 sehingga kenaikannya hanya 3,57 persen. Sementara Sidoarjo, Surabaya, dan Pasuruan memakai indeks 0,7 dengan kenaikan sekitar 6 persen. Itu jelas membuat kesenjangan makin lebar,” ujar Iqbal.

Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan komitmennya untuk meneruskan semangat perjuangan Marsinah. Mereka berkomitmen memperjuangkan penetapan upah minimum yang adil, layak, dan mampu menekan disparitas upah di Nganjuk maupun seluruh Jawa Timur.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *