Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan akan menghidupkan kembali kebijakan parkir berlangganan pada 2026.
Langkah ini diambil setelah skema parkir non berlangganan dinilai tidak mampu memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD). Dengan sistem baru tersebut, sektor perparkiran diperkirakan dapat menghasilkan PAD hingga sekitar Rp 9 miliar.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung, Ronald Soesatyo, menyampaikan bahwa rencana penerapan ulang parkir berlangganan telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seluruh titik parkir nantinya akan mengikuti mekanisme pembayaran melalui perpanjangan STNK tahunan.
“Prosedurnya tetap seperti sebelumnya. Pemilik kendaraan membayar tarif parkir berlangganan bersamaan dengan perpanjangan STNK tahunan,” ujar Ronald, Kamis (4/12/2025).
Baca juga : Gunakan Pelat Nomor Palsu, Pemilik Truk Terguling di JLS Tulungagung Hanya Dijatuhi Sanksi Tilang
Ronald menjelaskan, selama dua tahun menggunakan skema parkir non berlangganan, kontribusi PAD jauh dari harapan. Target PAD sektor parkir tahun 2025 hanya tercatat sekitar Rp 1,6 miliar, sangat rendah dibanding proyeksi tahun 2023 yang mencapai Rp 7 miliar.
Dengan kembalinya sistem parkir berlangganan, Pemkab Tulungagung diprediksi memperoleh pendapatan bersih sekitar Rp 9 miliar dari total pendapatan kotor Rp 11,8 miliar. Angka tersebut berasal dari pengelolaan 18 kantung parkir di kawasan perkotaan serta titik-titik tambahan di 19 kecamatan sesuai regulasi baru.
“Dalam aturan yang berlaku, titik parkir tidak hanya mencakup 18 kantung di wilayah kota, tetapi juga beberapa lokasi di kecamatan,” jelasnya.
Saat ini, Dishub Tulungagung tengah menyelesaikan administrasi sekaligus mempersiapkan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan mulai diterapkan.
Dalam waktu dekat, Pemkab Tulungagung bersama Polres Tulungagung dan Bapenda Jawa Timur akan menandatangani perjanjian kerja sama terkait pembagian pendapatan.
Berdasarkan skema pembagian tersebut, 13 persen pendapatan parkir akan dialokasikan untuk Pemprov Jatim (10 persen untuk Bapenda dan 3 persen untuk Polda Jatim), 5 persen untuk Polres Tulungagung, dan 82 persen menjadi bagian Pemkab Tulungagung.
“Dengan komposisi itu, PAD bersih yang diterima Pemkab Tulungagung diperkirakan melampaui Rp 9 miliar,” pungkas Ronald.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





