TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM — Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pria berinisial RE (30), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, yang diduga melakukan pencurian dengan modus menyamar sebagai petugas PLN.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa aksi pelaku bermula pada Senin (10/11/2025) di wilayah Kecamatan Ngunut. Dengan mengenakan atribut seolah-olah petugas listrik, pelaku mendatangi rumah warga dengan alasan pemeriksaan gangguan atau penagihan.
Saat penghuni rumah lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil barang berharga dari dalam rumah. Setelah mendapatkan barang incarannya, ia langsung melarikan diri sebelum pemilik rumah menyadari kehilangan.
Baca juga : SMA Negeri 8 Kota Kediri Gelar Smadela Cup 2025, Juara Raih Golden Ticket Masuk Sekolah
“Pelaku sempat berkeliling untuk memilih target. Ketika berada di rumah incarannya, ia berdalih mengecek listrik dan mencuri saat korban tidak memperhatikan,” ujar Ipda Nanang, Minggu (7/12/2025).
Polisi kemudian menerima laporan terkait adanya orang yang mengaku petugas PLN namun melakukan pencurian. Penyelidikan pun dilakukan, hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polres Tulungagung untuk diperiksa,” imbuhnya.
Nanang mengungkapkan bahwa RE sempat memberikan keterangan yang tidak konsisten dan bahkan menolak mengakui perbuatannya. Namun setelah polisi menunjukkan bukti-bukti, ia akhirnya bersikap kooperatif.
Baca juga : 25 Tahun Mengabdi, Alumni DTT SMDE Polres Kediri Kota Jalin Kebersamaan Lewat Temu Kangen
Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku telah beraksi lima kali di Tulungagung, yakni pada:
-
10 November 2025 (Kecamatan Ngunut)
-
18 November 2025 (Desa Sumberejo Wetan, Ngunut)
-
20 November 2025 (Desa Jabalsari, Kedungwaru)
-
22 November 2025 (Desa Purworejo, Ngunut)
-
1 Desember 2025 (Desa Purworejo, Ngunut)
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti yang berkaitan dengan beberapa lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit motor Honda Scoopy nopol AG 2567 PAE yang digunakan pelaku serta dua ponsel—Oppo A16 dan Vivo V40—yang diduga hasil curian.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp900 ribu.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku petugas instansi tertentu. Petugas resmi selalu membawa identitas dan surat tugas,” pungkas Nanang.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





