Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan melayangkan peringatan tegas kepada sejumlah dinas dan para pengembang menyusul meningkatnya dugaan pelanggaran dalam pembangunan perumahan, terutama terkait status kepemilikan lahan, pemanfaatan lahan hijau, serta ketiadaan site plan yang sah.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Lamongan, Moh. Fredy Wahyudi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) pada Kamis (11/12/2025).
Dalam forum itu, Fredy menegaskan agar dinas lebih cermat sebelum menerbitkan izin, khususnya untuk pembangunan yang berdiri di atas lahan tanpa Akta Jual Beli (AJB) resmi.
Baca juga : PWRI Mojoroto Sepakat Dukung Program Wali Kota Kediri, Komitmen Wujudkan Kota Kediri Mapan
“Kalau status lahan belum ber-AJB, dinas tidak boleh mengeluarkan izin. Bagaimana bisa pembangunan dimulai kalau dokumen dasarnya saja belum sah? Ini berpotensi merugikan pemilik tanah,” tegasnya.
Ia menyebut praktik yang hanya mengandalkan ikatan jual beli berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Selain itu, Fredy juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan perlindungan lahan pertanian. Kabupaten Lamongan memiliki dasar hukum jelas melalui Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kami ingin agar pembangunan berjalan tertib. Peraturan ini harus dipatuhi, dan dinas harus memastikan setiap izin tidak melanggar ketentuan lahan hijau,” ujarnya.
Peringatan keras juga ditujukan kepada para pengembang. Ia menggarisbawahi bahwa seluruh proses perizinan wajib diselesaikan sebelum kegiatan pembangunan dimulai.
Baca juga :Pria Diduga Anggota Polda Jatim Asal Lamongan Ditemukan Tewas di Tepi Rel Kereta
“Jangan dibalik. Izin itu harus rampung terlebih dahulu. Tidak boleh ada bangunan berdiri dulu baru mengurus izin. Itu pelanggaran,” tegasnya.
Fredy meminta agar pengawasan lapangan diperketat untuk mencegah praktik pengembang yang mendahului aturan, sekaligus mengantisipasi potensi permainan lahan oleh pihak tertentu. Ia juga menekankan agar dinas perizinan memberikan layanan secara adil dan transparan.
“Kalau ada pengembang yang mengajukan izin dengan berkas lengkap sesuai standar, dinas harus memprosesnya dengan baik, jangan mempersulit,” ujar Fredy.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Lamongan juga memberikan teguran keras kepada pengembang PT Zam-Zam terkait tersendatnya proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). DPRD bahkan memberikan batas waktu singkat dan mengancam penghentian sementara pembangunan bila izin tidak segera diselesaikan.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





