TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM — Kepolisian resmi menetapkan seorang pria berinisial ET (45), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik kekasihnya di Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Atas perbuatannya tersebut, ET terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolsek Sumbergempol, AKP Mochammad Anshori, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ET menyerahkan diri dan menjalani serangkaian proses penyidikan. Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka dinilai kooperatif serta mengakui seluruh perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ET melakukan pembakaran seorang diri terhadap rumah korban bernama Henik Istiani (41). Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih sepuluh tahun.
“Tersangka dan korban sudah memiliki hubungan cukup lama. Dalam proses pemeriksaan, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ujar AKP Anshori, Senin (12/1/2026).
Baca juga : Kasus PMK Kembali Muncul di Kediri, DKPP Catat 49 Sapi Terjangkit dan Satu Mati
Anshori menjelaskan, sebelum kejadian, tersangka kerap bertemu dengan korban. Namun, belakangan hubungan keduanya diwarnai perselisihan, salah satunya dipicu persoalan ekonomi akibat pekerjaan tersangka yang tidak berjalan lancar.
Pada malam sebelum peristiwa pembakaran, tersangka dan korban sempat bersepakat bertemu di rumah korban. Namun, saat tersangka tiba di lokasi, korban tidak berada di rumah. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian merusak kaca jendela bagian depan rumah.
“Setelah memecahkan kaca, tersangka langsung menyalakan api hingga mengakibatkan seluruh bangunan rumah korban terbakar,” jelasnya.
Usai melakukan pembakaran, tersangka diketahui masih berada di sekitar lokasi kejadian karena kunci mobilnya hilang sehingga tidak dapat meninggalkan tempat tersebut. Selain itu, tangan tersangka mengalami luka akibat pecahan kaca. Saat petugas datang ke lokasi, tersangka akhirnya menyerahkan diri.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan tersangka ke Mapolsek Sumbergempol untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan jejak darah yang mengarah ke sebuah warung kopi di depan rumah korban, lokasi di mana tersangka menyerahkan diri.
“Dari hasil olah TKP, ditemukan ceceran darah yang mengarah ke warkop di depan rumah korban. Di lokasi itulah tersangka menyerahkan diri kepada petugas,” terang Anshori.
Proses penyidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dengan dukungan Satreskrim Polres Tulungagung. Berdasarkan alat bukti dan pengakuan tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pembakaran dilakukan secara sengaja.
Atas perbuatannya, ET dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa bahan bakar yang diduga bensin, pecahan kaca jendela, sepasang sandal, serta satu unit mobil yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





