Jombang, LINGKARWILIS.COM — Kepolisian Resor Jombang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim melakukan inspeksi mendadak terhadap peredaran kosmetik berbahaya dan ilegal di sejumlah toko kosmetik, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini menyusul rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur terkait daftar kosmetik berisiko tinggi yang dilarang beredar.
Dalam sidak tersebut, petugas mendatangi sedikitnya lima toko kosmetik di wilayah Kabupaten Jombang. Pemeriksaan difokuskan pada produk-produk yang masuk dalam daftar 26 kosmetik terlarang sebagaimana ditetapkan BPOM Jawa Timur.
Petugas melakukan pengecekan langsung pada etalase penjualan guna memastikan tidak ada produk yang dilarang dipasarkan kepada konsumen. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup kelengkapan izin edar serta masa kedaluwarsa setiap produk.
Pengawasan difokuskan pada kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, deksametason, mometason furoat, hingga klindamisin.
Baca juga : Charity Movement Jadi Wadah Pengembangan Diri Anak Panti Asuhan di Kota Kediri
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jombang, Ipda Heru Prastiyo, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran kosmetik ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penggunaan produk berbahaya.
“Kami melakukan pengawasan langsung ke toko-toko kosmetik untuk memastikan tidak ada produk kecantikan yang masuk daftar terlarang BPOM. Untuk masa kedaluwarsa, sejauh ini masih aman dan tidak ditemukan produk yang melewati batas,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, kepolisian turut melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang untuk memberikan edukasi kepada pemilik toko maupun masyarakat terkait risiko penggunaan kosmetik ilegal serta pentingnya memastikan legalitas produk sebelum dipakai.
Baca juga : Charity Movement Jadi Wadah Pengembangan Diri Anak Panti Asuhan di Kota Kediri
Salah satu pemilik toko kosmetik, Agus Suseno, mengaku menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memilih produk yang dijual. Ia memastikan hanya mengambil barang dari distributor resmi dan menghindari produk yang status peredarannya bermasalah.
“Kami selalu cek asal produk dan distributornya. Kalau sudah jelas dan sesuai aturan baru kami jual. Kalau masih ada masalah, kami tidak berani mengambil risiko,” tuturnya.
Hingga sidak berakhir, petugas tidak menemukan kosmetik yang termasuk dalam daftar larangan BPOM. Meski demikian, Polres Jombang menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan peredaran kosmetik di wilayah Jombang tetap aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





