BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Blitar resmi membuka seleksi terbuka untuk mengisi enam jabatan pimpinan tinggi pratama yang saat ini masih kosong. Langkah tersebut dilakukan guna mengisi posisi strategis di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) yang selama ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, mengatakan proses seleksi terbuka telah dimulai dan menjadi mekanisme yang dipilih untuk mendapatkan pejabat yang kompeten sesuai kebutuhan organisasi.
“Sebagaimana rencana yang telah disusun, pengisian jabatan pimpinan OPD yang kosong dilakukan melalui seleksi terbuka,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Baca juga : Ada Apa ? Ketua KONI Kota Blitar Terpilih Samanhudi Akan Mundur Setelah Pengukuhan
Ia menjelaskan, pendaftaran seleksi telah dibuka sejak 26 Mei 2026 dan akan ditutup pada 9 Juni 2026. Kesempatan tersebut terbuka bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan, baik dari lingkungan Pemerintah Kota Blitar maupun instansi pemerintah lainnya di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta antara lain memiliki pangkat minimal Pembina (Golongan IV/a), sedang atau pernah menduduki jabatan administrator maupun jabatan fungsional ahli madya paling singkat dua tahun, memiliki sertifikat pelatihan kepemimpinan yang dipersyaratkan, serta berusia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan.
“Seleksi ini terbuka bagi ASN yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Enam posisi yang dibuka dalam seleksi tersebut meliputi Sekretaris DPRD Kota Blitar, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Menurut Ika, meskipun sejumlah jabatan strategis tersebut saat ini masih kosong, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal karena masing-masing OPD telah dipimpin oleh pelaksana tugas.
“Pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya karena sementara waktu tugas kepemimpinan dijalankan oleh Plt di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





