NGANJUK, LINGKARWILIS.COM –Dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh oknum koperasi mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Nganjuk. Sejumlah warga mengaku identitasnya digunakan tanpa izin untuk pencairan pinjaman di kantor cabang koperasi lain, tanpa sepengetahuan pemilik data.
Kasus ini terungkap bermula dari pengalaman S, seorang pedagang jajanan anak asal Kecamatan Gondang. Pada Agustus 2025, ia bermaksud mengajukan pinjaman di koperasi cabang setempat. Namun, petugas justru menyatakan bahwa namanya telah tercatat memiliki pinjaman aktif di cabang lain.
“Saya diberi tahu petugas koperasi kalau nama saya sudah tercatat punya pinjaman di cabang Loceret,” kata S, Rabu (21/1/2026).
Lebih mengejutkan lagi, dalam data koperasi tersebut, S disebut memiliki utang sebesar Rp3,3 juta sejak 2023. Meski tercatat menunggak selama dua tahun, ia mengaku tidak pernah menerima tagihan maupun didatangi petugas penagih.
Baca juga : Tabrakan Truk di Jalan Raya Kediri–Tulungagung, Tiga Korban Meninggal Dunia
Keanehan semakin terasa ketika S mempersoalkan temuan itu. Tak lama berselang, status pinjaman atas namanya mendadak dinyatakan lunas oleh pihak koperasi.
“Setelah saya tahu dan protes, tiba-tiba utangnya dinolkan sendiri oleh koperasi,” ungkapnya.
Kejadian serupa dialami SW, warga Kecamatan Rejoso yang berprofesi sebagai penjual nasi pecel. Saat hendak mengajukan pinjaman di cabang Rejoso pada November 2025, ia diberitahu bahwa namanya telah digunakan untuk pencairan dana Rp3 juta di cabang Kertosono sejak 2022.
“Saya ditolak mengajukan pinjaman karena katanya nama saya sudah dipakai mencairkan dana di Kertosono,” ujar SW.
SW menduga pencatutan data tersebut berkaitan dengan KTP miliknya yang sempat hilang beberapa waktu sebelumnya.
Baca juga : Pemasangan Girder Tol Kediri–Bandara Dhoho, Jalan Suparjan Ditutup Penuh Selama Lima Hari
Dari penelusuran sementara, pola yang dialami para korban hampir identik. Data pribadi mereka digunakan di kantor cabang koperasi yang berbeda dan jauh dari tempat tinggal.
Ketika korban mengetahui dan mempertanyakan hal tersebut, utang atas nama mereka justru langsung dilunasi oleh pihak koperasi. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian data, seperti status perkawinan dan nomor telepon yang tidak sesuai dengan identitas asli korban.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada kuasa hukum. Erni Yunita, S.H., bersama tim advokat menyatakan telah menerima kuasa dari para korban dan akan membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Kami sudah menerima kuasa dari Ibu Sri dan Ibu Sumartik. Ada dugaan kuat penyalahgunaan data pribadi yang menimbulkan kerugian bagi klien kami,” kata Erni.
Ia menambahkan, laporan resmi ke Polres Nganjuk direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kemungkinan minggu depan laporan akan kami sampaikan ke kepolisian,” imbuhnya.
Erni juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan serupa dari warga lain. Oleh karena itu, tim kuasa hukum membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencatutan data oleh koperasi tersebut untuk melapor.
“Warga yang mengalami kasus serupa bisa menghubungi kami di nomor 085855924030. Kami siap mendampingi dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





