Blitar, LINGKARWILIS.COM — Dugaan tindak kekerasan antarnarapidana terjadi di Lapas Kelas IIB Blitar. Seorang warga binaan berinisial H harus menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh sesama narapidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada akhir Desember 2025. Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, membenarkan adanya peristiwa kekerasan fisik di dalam lingkungan lapas yang mengakibatkan satu warga binaan harus mendapatkan penanganan medis serius.
“Benar, terdapat dugaan kekerasan fisik antarnarapidana yang menyebabkan seorang warga binaan berinisial H dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo,” ujar Romi dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).
Romi menjelaskan, H merupakan narapidana kasus narkotika. Dugaan kekerasan tersebut melibatkan beberapa warga binaan lain berinisial I, D, dan B. Konflik dipicu oleh persoalan pribadi yang terjadi sebelum mereka menjalani masa pidana, yakni masalah utang piutang.
Menurut hasil penelusuran internal lapas, H diduga memiliki utang sebesar Rp40 juta kepada I dan D sejak sebelum masuk ke dalam lapas. Persoalan tersebut kembali mencuat ketika para pihak bertemu di dalam Lapas Blitar akibat kasus narkotika yang menjerat mereka.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Ajak Warga Tetap Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
Romi menambahkan, pada saat proses penerimaan warga binaan baru, petugas telah melakukan pemeriksaan dan mitigasi risiko, termasuk menanyakan adanya konflik atau permusuhan dengan narapidana lain. Namun, saat itu tidak ada keterangan yang menyebutkan adanya permasalahan di antara mereka.
Insiden pertama tercatat pada 25 Oktober 2025, ketika I dan D diduga melakukan intimidasi terhadap H terkait penagihan utang. Peristiwa tersebut sempat dilaporkan kepada petugas jaga dan ditindaklanjuti dengan upaya mediasi.
“Lapas memfasilitasi komunikasi antara H dan keluarganya melalui sambungan telepon. Dari hasil komunikasi itu, keluarga H menyatakan kesediaan membantu pembayaran utang sebesar Rp10 juta sebagai cicilan awal,” jelas Romi.
Selain itu, disepakati pula tenggat waktu pembayaran lanjutan selama dua pekan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran lanjutan tidak terealisasi. Petugas kemudian berupaya mencegah konflik lanjutan dengan memperpanjang tenggat pembayaran serta memindahkan H ke kamar hunian lain.
Kejadian kembali berlanjut pada 7 Desember 2025. Lapas menerima laporan dugaan pemukulan terhadap H yang diduga dilakukan oleh I dan D, dengan keterlibatan B. Diketahui, B merupakan narapidana yang telah mengenal H sebelumnya dan juga pernah memberikan pinjaman kepada H sebelum keduanya masuk lapas.
Baca juga : Pemkab Kediri Alokasikan Rp 68 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak pada 2026
Puncaknya terjadi pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, saat H mengalami kejang dan segera mendapatkan penanganan dari petugas lapas. Demi keselamatan korban, petugas memutuskan membawa H ke RSUD Mardi Waluyo.
Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan H mengalami dugaan stroke batang otak dan harus dirawat di ruang ICU. Selain itu, korban juga diketahui mengalami pembengkakan paru-paru, pendarahan lambung, penyakit kulit, serta kekurangan natrium.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani oleh Polres Blitar Kota setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





