Blitar, LINGKARWILIS.COM – Praktik menyimpang di dalam Lapas Kelas IIB Blitar akhirnya terkuak. Dugaan jual beli kamar hunian “eksklusif” bagi warga binaan dengan tarif fantastis hingga Rp 100 juta berhasil dibongkar oleh kepala lapas yang baru menjabat.

Kepala lapas, Iswandi, mengungkapkan bahwa tiga oknum petugas telah dipindahkan ke Kanwil Ditjenpas Jawa Timur guna mempermudah proses pemeriksaan. Dua di antaranya sudah diberangkatkan sejak 27 April, sementara satu lainnya masih berada di Bandung karena mengikuti pendidikan.
Ketiga petugas tersebut berinisial RG, AK, dan W. Mereka diduga menawarkan fasilitas kamar khusus kepada narapidana dengan harga awal Rp 100 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp 60 juta setelah dianggap terlalu tinggi.
Kamar yang ditawarkan disebut memiliki sejumlah kelebihan, seperti kondisi lebih nyaman serta lokasi yang dekat dengan tempat ibadah. Bahkan, penghuni kamar tersebut disebut mendapat kelonggaran waktu beraktivitas di masjid hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga : Ular Piton 3 Meter Gegerkan Warga Kediri Saat Memangsa Ayam
Kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu warga binaan kasus korupsi yang menyebut adanya praktik pungutan untuk mendapatkan kamar tertentu. Informasi tersebut disampaikan secara spontan dalam kegiatan bersama warga binaan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak lapas.
“Tidak ada istilah kamar eksklusif di sini. Yang ada hanya kamar yang kebetulan posisinya dekat dengan fasilitas ibadah,” tegas Iswandi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan kanwil untuk penanganan lebih lanjut. Dugaan sementara, praktik ini sudah berjalan dan bahkan disebut-sebut telah melibatkan transaksi pembayaran.
Iswandi menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik-praktik menyimpang di lingkungan lapas. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak bermain-main dengan aturan, terlebih yang menyangkut integritas institusi.
Baca Juga : Tanggapi Keluhan Warga, DPUPR Kota Kediri Perbaiki Gorong-Gorong Ambles di Jalan Kamboja
Kasus ini kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





