Melalui Kuasa Hukum, Oknum Juru Sita PN Lamongan Bantah Tuduhan Penipuan Rp 400 Juta

Melalui Kuasa Hukum, Oknum Juru Sita PN Lamongan Bantah Tuduhan Penipuan Rp 400 Juta
Kuasa Hukum SK Juru Sita PN Lamongan, Umar Wijaya saat memberikan klarifikasi pemberitaan dugaan penipuan yang menyeret oknum PN Lamongan berinisial SK.(Foto : Suprapto)

Lamongan, KORANMEMO.COM – Dugaan kasus penipuan yang menyeret oknum juru sita di Pengadilan Negeri Lamongan berinisial SK memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, SK membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Sri Astuti terkait janji kemenangan perkara eksekusi lahan rumah dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum SK, Umar Wijaya, menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan Sri Astuti hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum memiliki putusan hukum tetap (inkrah).

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Perkara ini masih ditangani oleh PN Lamongan dengan nomor perkara 51. Belum ada putusan inkrah, sehingga prosesnya masih berjalan sesuai alur dan tahapannya,” ujar Umar Wijaya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam sidang terakhir pihak Sri Astuti masih menyampaikan tahap pembuktian. Bahkan, pada 1 April mendatang dijadwalkan masih ada penambahan bukti dalam perkara tersebut.

Baca juga : Dishub Kota Kediri Bagikan 400 Paket Takjil, Kadishub : Ramadan Momentum Berbagi

“Persidangan kemarin masih tahap pembuktian dari pihak Sri Astuti. Tanggal 1 April nanti masih ada bukti tambahan. Jadi perkara ini masih berproses dan belum ada keputusan final dari pengadilan,” jelasnya.

Umar juga membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang Rp400 juta seperti yang disampaikan oleh Sri Astuti.

“Klien kami tidak pernah menerima uang sebesar itu. Angka Rp400 juta itu disebut sebagai biaya perkara Peninjauan Kembali (PK) hingga perkara-perkara lain, dan hal tersebut juga sudah kami jadikan bukti dalam persidangan di PN Lamongan,” ungkapnya.

Pihaknya saat ini masih mempelajari seluruh pernyataan yang disampaikan Sri Astuti. Jika nantinya ditemukan unsur pidana dalam tuduhan tersebut, Umar tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum.

“Kami pelajari dulu pernyataan saudari Astuti. Jika ditemukan unsur pidana, kemungkinan kami akan melakukan laporan balik,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Sri Astuti (36), warga Desa Centini, Kecamatan Laren, melaporkan dugaan penipuan yang melibatkan SK ke Pengadilan Negeri Lamongan. Sri mengaku dimintai uang total Rp400 juta dengan janji rumahnya tidak akan dieksekusi.

Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri : Pedagang Takjil Semakin Paham Pentingnya Keamanan Pangan

Menurut pengakuannya, uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp200 juta pada Februari 2025 dan Rp200 juta pada Mei 2024 yang diperoleh dari hasil berutang.

Sri Astuti merasa dirugikan karena meskipun permohonan Peninjauan Kembali (PK) telah ditolak pada April 2024, SK disebut masih meminta sisa pembayaran pada Mei 2024.

Saat ini Sri Astuti tengah menjalani proses persidangan di PN Lamongan dengan agenda pembuktian, termasuk menyerahkan bukti percakapan singkat serta bukti transfer.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Yogi Rahmawan, membenarkan adanya pengaduan tersebut dan menyatakan laporan tersebut telah diteruskan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti.

Ia juga menyampaikan bahwa SK saat ini sudah tidak lagi bertugas di PN Lamongan dan telah dipindahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *