Batu, LINGKARWILIS.COM β Polemik kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang pengurus olahraga di Kota Batu terus bergulir. Setelah pihak terlapor menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dilaporkan korban, kuasa hukum pelapor meminta agar seluruh pihak tidak memutarbalikkan fakta yang telah terungkap selama proses pemeriksaan.
Kuasa hukum korban berinisial RC, Teguh Suharto Utama, menilai pernyataan yang disampaikan pihak terlapor melalui penasihat hukumnya tidak sejalan dengan keterangan yang sebelumnya pernah disampaikan dalam forum yang dihadiri penyidik dan para pihak terkait.
Menurut Teguh, dalam pertemuan tersebut, para terlapor sempat mengungkapkan bahwa insiden yang terjadi dipicu oleh emosi sesaat. Karena itu, ia mempertanyakan munculnya pernyataan baru yang membantah adanya tindakan kekerasan terhadap korban.
“Fakta-fakta yang sudah pernah disampaikan dalam proses sebelumnya seharusnya dihormati. Jangan sampai muncul narasi yang justru membuat persoalan ini semakin kabur,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Baca juga :Β Mediasi Dugaan Pengeroyokan di Kota Batu Belum Temui Titik Terang, Proses Hukum Berlanjut
Teguh mengaku sebelumnya sempat berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai setelah melihat adanya sikap penyesalan dari pihak terlapor. Namun, menurutnya, arah penyelesaian berubah seiring munculnya berbagai pernyataan yang membantah dugaan tindak kekerasan tersebut.
Meski demikian, pihak korban mengaku tidak ingin memperpanjang polemik di ruang publik dan memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada aparat penegak hukum.
“Apabila masing-masing pihak memiliki versi sendiri terkait peristiwa ini, biarkan penyidik yang mengungkap fakta sebenarnya. Kami percaya proses hukum akan berjalan secara objektif,” katanya.
Selain itu, Teguh juga mengingatkan pentingnya peran penasihat hukum dalam memberikan pandangan yang dapat membantu penyelesaian perkara secara proporsional dan konstruktif. Menurutnya, fokus utama seharusnya diarahkan pada penyelesaian aspek hukum, bukan memperkeruh suasana melalui pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik baru.
Baca juga :Β Pencarian Santri Asal Kediri yang Tenggelam di Pantai Pangi Diperluas hingga Radius 5 Kilometer
Sebelumnya, kuasa hukum para terlapor menyampaikan bahwa insiden yang terjadi di Gedung Serbaguna Dadaprejo, Kota Batu, pada 2 Juni 2026 bukan merupakan aksi pengeroyokan yang direncanakan. Mereka menyebut keributan terjadi secara spontan akibat memanasnya situasi saat pertandingan bulu tangkis berlangsung.
Pihak terlapor juga menyatakan bahwa luka yang dialami korban diduga terjadi akibat korban terbentur tembok ketika berlangsung upaya peleraian kericuhan.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Batu. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk hasil visum korban, untuk mendalami kronologi kejadian dan menentukan langkah hukum selanjutnya.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





