Batu, LINGKARWILIS.COM – Kasus dugaan pengeroyokan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batu akhirnya diselesaikan secara damai. Perkara yang terjadi di GOR Serbaguna Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, pada 2 Juni 2026 itu berakhir melalui mediasi dan kesepakatan kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani di sebuah kafe di Kota Batu, Sabtu (25/7/2026). Dokumen itu selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Polres Batu sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.
Kuasa hukum korban RC, Teguh Suharto Utomo, mengatakan kesepakatan damai sebenarnya telah tercapai sejak 25 Juni 2026. Menurutnya, inisiatif penyelesaian datang dari pihak terlapor setelah kedua belah pihak menyadari peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat.
“Pada 25 Juni kami sudah sepakat untuk berdamai. Inisiatif datang dari ZA sendiri. Saat itu memang sama-sama terbawa emosi. Sebagai manusia tentu kami saling memaafkan. Harapannya, ke depan silaturahmi tetap terjaga dan tidak ada lagi permusuhan maupun dendam pribadi,” ujar Teguh, Jumat (25/7/2026).
Baca juga : Suhu Kota Batu Turun di Bawah 16 Derajat Celsius, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai ISPA dan Alergi
Terlapor berinisial ZA, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Kota Batu, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden tersebut. Ia mengakui tindakannya merupakan bentuk kekhilafan dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
“Kami atas nama pribadi dan rekan saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya atas peristiwa yang terjadi di lokasi. Kami menyadari sebagai manusia biasa tentu tidak lepas dari kekhilafan,” kata ZA.
Ia juga mengapresiasi sikap korban yang bersedia membuka ruang perdamaian serta mengucapkan terima kasih kepada RC dan tim kuasa hukumnya yang telah menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Suwito, menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya surat kesepakatan damai, perkara yang dilaporkan terhadap kliennya dinyatakan selesai.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus yang dilaporkan kepada klien kami telah selesai dan diselesaikan secara damai,” tegasnya.
Baca juga : Kandang Puyuh di Kepung Kediri Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp25 Juta
Sebelumnya, ZA dilaporkan ke Polres Batu atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengusaha berinisial RC. Insiden tersebut terjadi usai pertandingan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Dadaprejo dan diduga dipicu perbedaan dukungan terhadap tim yang bertanding.
Korban mengaku sempat mengalami penamparan, pencegatan, serta menerima makian bernada rasis. Upaya mediasi yang sempat difasilitasi sebelumnya tidak membuahkan hasil sehingga perkara sempat berlanjut ke proses hukum.
Namun, setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, mereka sepakat mengakhiri perselisihan dan berkomitmen menjaga hubungan baik ke depannya.***
Reporter : Arief Prasetyo
Editor : Hadiyin





