Vonis Empat Terdakwa Greenhouse Ganja Jombang Lebih Ringan, Tiga Ajukan Banding

Vonis Empat Terdakwa Greenhouse Ganja Jombang Lebih Ringan, Tiga Ajukan Banding
Empat terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang (Saha)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa terhadap empat terdakwa kasus greenhouse ganja di Mojongapit. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa (1/9/2026), dengan vonis mulai sembilan bulan hingga 11 tahun penjara.

JPU Kejari Jombang Septian Hery Saputra membenarkan adanya perbedaan antara tuntutan dan putusan majelis hakim. Keempat terdakwa diketahui menerima hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Untuk Petrus, vonisnya 11 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari. Tuntutan kami sebelumnya 13 tahun penjara,” ujar Septian saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto menjadi terdakwa yang mendapat hukuman paling berat. Ia divonis 11 tahun penjara serta denda Rp10 juta dengan ketentuan subsider 10 hari kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama 13 tahun penjara.

Sementara itu, Rama Susanto dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp8 juta subsider delapan hari kurungan. Sebelumnya, jaksa menuntut Rama dengan pidana 11 tahun penjara.

Baca juga : Kodim 0809 Kediri Tanam 500 Pohon di Puncu, Antisipasi Dampak Kemarau dan Karhutla

Vonis terhadap Yulius Vasi alias Jayus juga lebih rendah dibanding tuntutan. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider lima hari kurungan, sedangkan tuntutan jaksa sebelumnya mencapai delapan tahun penjara.

Dalam perkara Yulius, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama. Namun, hakim tetap menyatakan Yulius bersalah berdasarkan dakwaan kedua.

“Untuk dakwaan pertama Yulius tidak terbukti, tetapi pada dakwaan kedua dinyatakan terbukti,” kata Septian.

Dalam dakwaan kedua tersebut, Yulius dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I jenis tanaman.

Vonis paling ringan diberikan kepada Ike Dewi Sartika. Ia dihukum sembilan bulan penjara tanpa dikenai denda.

Hukuman tersebut juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Ike dijatuhi pidana satu tahun penjara.

“Ike divonis sembilan bulan penjara tanpa denda. Tuntutan kami sebelumnya satu tahun penjara,” jelas Septian.

Baca juga : Keluhan Perubahan Desil Jadi Perhatian Mas Dhito, Pemkab Kediri Perkuat Sosialisasi Perbaikan Data

Setelah putusan dibacakan, tiga terdakwa menyatakan keberatan dan memilih mengajukan banding. Ketiganya yakni Petrus, Rama, dan Yulius. Sementara Ike menerima putusan majelis hakim.

“Setelah putusan, yang menyatakan banding ada tiga, yakni Petrus, Rama, dan Yulius. Ike menerima putusan,” kata Septian.

Kasus tersebut bermula dari penggerebekan sebuah greenhouse ganja di Mojongapit pada 15 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 156 pot tanaman ganja yang berada di empat ruangan.

Selain tanaman yang masih tumbuh, petugas juga mengamankan ganja hasil panen serta ganja yang direndam menggunakan alkohol.

Jika seluruh barang bukti tersebut digabungkan, beratnya mencapai sekitar 40 kilogram dengan nilai yang ditaksir sekitar Rp6,5 miliar.

Perkara ini juga berkaitan dengan dua orang yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris dan Arfan alias Kental.

Dalam persidangan, Kris disebut sebagai pihak yang membiayai kegiatan tersebut sekaligus mengirim benih ganja dari London. Sementara Arfan disebut turut membantu Rama dalam proses penanaman ganja.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *