Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Diskriminasi Ras dan Etnis, Nilai Pelapor Tidak Konsisten

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Diskriminasi Ras dan Etnis, Nilai Pelapor Tidak Konsisten
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Diskriminasi Ras dan Etnis, Nilai Pelapor Tidak Konsisten (Arief)

Batu, LINGKARWILIS.COM – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan tiga warga Kota Batu, termasuk salah seorang pengurus organisasi olahraga, kembali memasuki babak baru. Setelah melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, pelapor berinisial RC kini disebut turut mengaitkan peristiwa tersebut dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tuduhan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum para terlapor, Bagas Dwi Wicaksono. Menurutnya, tudingan yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar yang kuat dan dinilai semakin berkembang jauh dari pokok persoalan awal.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Awalnya persoalan ini hanya berkaitan dengan aksi dorong-mendorong yang terjadi secara spontan. Namun sekarang berkembang menjadi tuduhan diskriminasi ras dan etnis. Kami menilai tuduhan itu sangat mengada-ada dan tidak berdasar,” ujar Bagas kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Baca juga :Β Kloter 112 Jamaah Haji Kabupaten Kediri Dijadwalkan Tiba 30 Juni 2026 Malam

Bagas menjelaskan, insiden yang terjadi saat itu merupakan gesekan spontan yang kerap terjadi dalam dinamika antarpendukung. Ia mengakui adanya aksi saling dorong, namun membantah adanya tindakan penghinaan maupun ucapan bernuansa ras dan etnis yang dilakukan kliennya.

Menurutnya, jika memang terdapat ucapan yang dianggap menyinggung di lokasi kejadian, belum tentu pernyataan tersebut berasal dari para terlapor.

“Kalau memang ada kata-kata tertentu yang dianggap menyinggung, bisa saja itu diucapkan orang lain yang berada di lokasi. Jangan kemudian semuanya diarahkan kepada klien kami. Tuduhan seperti itu sangat prematur dan terkesan dipaksakan,” katanya.

Lebih lanjut, Bagas menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam proses hukum, termasuk konsistensi pelapor dalam menyampaikan kronologi maupun tuduhan yang berkembang setelah kejadian.

Ia juga menyoroti waktu pelaporan yang dilakukan beberapa jam setelah peristiwa berlangsung dan menilai adanya perubahan substansi laporan yang perlu dikaji lebih mendalam.

Baca juga :Β Harga Kedelai Impor Naik, Produsen Tahu Kuning Kediri Tetap Pertahankan Harga Jual

“Kami melihat ada banyak hal yang perlu diuji secara hukum. Karena itu kami menduga pelapor sendiri belum memiliki keyakinan penuh terhadap tuduhan yang disampaikan. Faktanya, tuduhan terus berkembang ke mana-mana dan semakin jauh dari pokok persoalan awal,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Batu. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memilih fokus menghadapi proses hukum. Tetapi apabila seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami nantinya tidak terbukti, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan untuk memulihkan nama baik klien kami,” tegas Bagas.

Ia juga menyayangkan berkembangnya perkara yang menurutnya bermula dari gesekan sederhana hingga menjadi polemik yang berkepanjangan di ruang publik.

Bagas berharap semua pihak dapat menahan diri dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta hukum dapat terungkap secara objektif.

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya sederhana justru dibesar-besarkan dengan berbagai tuduhan yang tidak relevan. Biarkan fakta yang berbicara dan hukum yang menentukan,” pungkasnya.***

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *