Blitar, LINGKARWILIS.COM – Nasib buruk menimpa sejumlah warga binaan yang diduga terlibat kasus kekerasan sesama narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar. Selain kembali berhadapan dengan proses hukum, para terduga pelaku juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, menyampaikan bahwa dua narapidana berinisial I dan D yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut telah dijatuhi sanksi tegas. Hak-hak pembinaan mereka dicabut sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
“Yang bersangkutan dikenakan penghapusan hak, di antaranya hak remisi dan pembebasan bersyarat,” ujar Romi Novitrion, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, pemberian sanksi tersebut merupakan komitmen pihak lapas dalam menegakkan disiplin dan ketertiban. Ia menegaskan, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan agar warga binaan dapat memperbaiki diri dan tidak kembali berurusan dengan hukum.
Baca juga : Cegah Kerugian Pedagang, DKPP Kabupaten Kediri Siapkan Edukasi PMK di Pasar Hewan
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Padahal berbagai upaya pencegahan telah dilakukan agar tidak terjadi tindak kekerasan di dalam lapas,” katanya.
Romi menambahkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Lapas Blitar juga menyatakan siap bersikap kooperatif dan membuka kronologi kejadian untuk kepentingan penyelidikan.
Guna mencegah kejadian serupa, pihak lapas meningkatkan pengamanan dengan memperbanyak patroli, menggelar razia rutin, serta memberikan pembinaan dan imbauan kepada warga binaan agar tetap mematuhi aturan selama menjalani masa pidana.
Sebagaimana diketahui, seorang narapidana berinisial H alias Hr yang diduga menjadi korban penganiayaan sesama warga binaan, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar. Pria berusia 54 tahun yang tersandung kasus narkoba tersebut mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga : Dalami Dugaan Kekerasan di Lapas Blitar, Polisi Tunggu Hasil Visum dan Periksa Rekan Korban
Korban sebelumnya dirawat sejak 5 Januari 2026 akibat mengalami stroke di batang otak serta pendarahan di lambung. Keluarga korban kemudian meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang berujung kematian tersebut.
Dari hasil penelusuran sementara, peristiwa kekerasan diduga dipicu persoalan utang piutang senilai Rp40 juta. Insiden terjadi di dalam lapas pada akhir Desember 2025 dan melibatkan sejumlah narapidana berinisial H, I, D, dan B. Permasalahan bermula dari konflik pribadi yang telah terjadi sebelum para pelaku dan korban menjalani masa hukuman.
Kronologi awal tercatat pada 25 Oktober 2025, saat narapidana I dan D diduga melakukan intimidasi terhadap H terkait penagihan utang. Peristiwa tersebut sempat dilaporkan kepada petugas jaga. Dalam pemeriksaan, H menyatakan pihak keluarganya bersedia membantu penyelesaian utang dengan pembayaran awal Rp10 juta serta kesepakatan pelunasan dalam dua pekan. Namun hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran lanjutan tidak terealisasi.
Peristiwa kemudian berlanjut pada 7 Desember 2025, ketika diduga terjadi kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap H oleh I dan D dengan keterlibatan narapidana B. Pada 5 Januari 2026 dini hari, korban mengalami kejang hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit oleh petugas lapas untuk mendapatkan penanganan medis.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





