Blitar, LINGKARWILIS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar melakukan pembenahan internal menyusul terbongkarnya dugaan praktik jual beli kamar eksklusif di dalam lapas. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengubah sistem dan aturan di kamar blok D1 yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan setelah kasus dugaan pungutan liar tersebut mencuat. Selain menyerahkan proses penanganan sepenuhnya kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas), pembenahan juga dilakukan di lingkungan internal lapas.
“Jam penutupan kamar blok D1 sekarang disamakan dengan kamar lainnya,” ujar Iswandi, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya penghuni kamar blok D1 masih diperbolehkan berada di masjid hingga pukul 19.00 WIB atau setelah Salat Isya. Namun kini, aturan tersebut diubah sehingga seluruh warga binaan wajib kembali ke kamar maksimal pukul 16.00 WIB, sama seperti blok lainnya.
Baca juga : Razia Gabungan Lapas Kediri, Benda Tajam Rakitan Disita, Ini Infonya
Menurut Iswandi, selama ini kamar blok D1 dianggap memiliki keistimewaan karena lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah sehingga memudahkan warga binaan beraktivitas di masjid hingga malam hari.
“Intinya perlakuannya sekarang sama. Hanya imam dan muadzin yang diperbolehkan berada di masjid sampai pukul 19.00,” jelasnya.
Pasca terungkapnya kasus tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan disebut telah turun langsung ke Blitar untuk mengumpulkan data dan mendalami dugaan praktik jual beli kamar itu. Sementara itu, pihak lapas juga memperketat pengawasan, baik terhadap warga binaan maupun pengunjung.
Terkait tiga oknum petugas yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, Iswandi menyebut saat ini mereka masih berada di Kanwil Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga oknum masih dalam pengawasan Kanwil Jawa Timur, sedangkan penanganan kasus dilakukan langsung oleh pusat,” katanya.
Sebelumnya, dugaan praktik jual beli kamar di Lapas Kelas IIB Blitar mencuat setelah adanya pengakuan salah satu warga binaan kasus korupsi yang mengaku dimintai sejumlah uang untuk mendapatkan kamar khusus. Nilai yang ditawarkan disebut mencapai Rp100 juta dan kemudian turun menjadi Rp 60 juta.
Baca juga : Gerakan Indonesia ASRI di Kota Kediri, Mbak Wali Ajak Warga Jaga Lingkungan Tetap Bersih
Kamar yang disebut sebagai “kamar eksklusif” itu dikabarkan memiliki sejumlah fasilitas, termasuk lokasi yang dekat dengan masjid sehingga penghuni dapat beraktivitas lebih lama di area tempat ibadah.
Kasus tersebut terungkap tidak lama setelah Iswandi resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Blitar pada Jumat (24/4/2026). Tiga oknum petugas yang diduga terlibat masing-masing berinisial RG, AK, dan W.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






