KPK Geledah Kediaman Maidi di Jalan Merpati Madiun

KPK Geledah Kediaman Maidi di Jalan Merpati Madiun
KPK saat geledah rumah Maidi di jalan Merpati (ist)

Madiun, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang berada di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Rabu (21/1/2026) malam.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK mulai berada di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan baru meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 20.47 WIB. Saat awak media tiba di lokasi pada pukul 20.39 WIB, petugas terlihat bersiap meninggalkan rumah dengan membawa sebuah koper berwarna gelap yang kemudian dimasukkan ke bagasi mobil Toyota Innova hitam.

Selain koper, sejumlah petugas juga terlihat membawa perlengkapan dokumentasi sebelum meninggalkan lokasi penggeledahan. Meski rombongan KPK telah pergi, pagar rumah masih tampak terbuka.

Baca juga : Jari Bengkak Akibat Cincin, Damkar Kabupaten Kediri Lakukan Evakuasi

Dari luar rumah, terlihat beberapa kendaraan mewah terparkir di area garasi, antara lain Toyota Alphard, Toyota Innova, dan Mitsubishi Pajero. Satu unit mobil Mitsubishi lainnya juga terlihat terparkir di depan pintu masuk ruang tamu.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan fee proyek, pengelolaan dana CSR, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Salah seorang warga sekitar, Anung Silowardono, menyebutkan bahwa rumah tersebut sudah beberapa hari terakhir dalam kondisi kosong.
“Kosong sejak dua hari lalu. Tadi memang ramai, ada sekitar enam mobil, tapi saya tidak tahu apa yang dibawa,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026). Ketiganya yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang t unai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.

Baca juga : Bupati Kediri, Mas Dhito, Instruksikan Kantor Satpol PP Segera Keluar dari Area Museum

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, MD diduga memberikan arahan untuk pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun berinisial SMN dan Kepala BKAD Kota Madiun berinisial SD.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan dana sebesar Rp350 juta.
“Uang tersebut berkaitan dengan pemberian izin akses jalan dengan dalih uang sewa selama 14 tahun untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun,” ujar Asep.

Dana tersebut kemudian ditransfer oleh Yayasan STIKES Bhakti Husada ke rekening CV Sekar Arum atas nama RR pada 9 Januari 2026. Diketahui, STIKES Bhakti Husada saat itu tengah dalam proses perubahan status menjadi universitas.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. Salah satunya, MD diduga meminta dana sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang.

“Dana tersebut diterima SK dari PT HB dan disalurkan kepada MD melalui RR dalam dua kali transfer pada Juni 2025,” jelas Asep.

Dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, MD melalui Kepala Dinas PUPR TM diduga meminta fee sebesar enam persen. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi empat persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain pada periode pertama kepemimpinan MD tahun 2019 hingga 2022 dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar.

Asep menambahkan, penyidik juga menemukan adanya Peraturan Wali Kota terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dinilai tidak selaras dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Mulai dari pengelolaan TSP, penyaluran dalam bentuk uang, hingga tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” ungkapnya.***

Reporter: Rio Hermawan S.

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D