KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menunda sidang gugatan class action yang diajukan puluhan warga Kelurahan Pojok terkait dugaan dampak lingkungan dan kesehatan dari operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok.
Sidang perdana tersebut sebenarnya telah dihadiri perwakilan warga terdampak. Namun, majelis hakim memutuskan penundaan lantaran tidak seluruh penggugat hadir dalam persidangan.
Gugatan class action ini dilayangkan warga sebagai bentuk protes atas pencemaran lingkungan yang dinilai telah berlangsung sejak TPA Klotok beroperasi pada 1990 atau lebih dari 30 tahun lalu. Dalam perkara ini, Wali Kota Kediri dan Kepala DLHKP Kota Kediri ditetapkan sebagai pihak tergugat.
Baca juga : Hadapi Puncak Cuaca Ekstrem, DLH Kabupaten Kediri Petakan Jalur Pohon Rawan Tumbang
Perwakilan warga, Supriyo, menyebutkan terdapat sekitar 59 warga yang tercatat sebagai penggugat. Mereka menilai keberadaan TPA Klotok telah menjadikan wilayah permukiman di Pojok sebagai kawasan terdampak pencemaran secara terus-menerus.
“Sidang ditunda karena masih ada penggugat yang tidak hadir,” ujar Supriyo usai sidang, Selasa (27/1/2026).
Ia menuturkan, sejak awal pembangunan TPA Klotok tidak pernah ada musyawarah dengan masyarakat sekitar. Sementara itu, bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah dinilai sepihak dan tidak memiliki kepastian hukum.
“Selama ini kompensasi hanya berupa bantuan sosial yang ditentukan sepihak, tidak rutin, tidak ada kepastian nilai, dan tidak berkelanjutan,” tegasnya.
Menurut Supriyo, warga menuntut adanya kejelasan hukum terkait izin operasional TPA, batas waktu keberadaannya, serta mekanisme kompensasi yang disepakati bersama dan dituangkan secara tertulis.
Baca juga : Jari Bengkak dan Melepuh Terjepit Cincin, Damkar Kabupaten Kediri Beri Pertolongan
“Harus ada kesepakatan bersama agar ke depan tidak lagi memicu gejolak atau aksi penolakan warga,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, warga mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, menolak rencana pembangunan TPA 4 yang dinilai akan menghilangkan sisa ruang hijau dan memperparah pencemaran udara. Kedua, menuntut kompensasi lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang dihitung per jiwa dan ditentukan bersama warga. Ketiga, menolak skema bantuan sosial sebagai pengganti kompensasi lingkungan.
“Gugatan ini adalah bentuk perjuangan warga kecil untuk mendapatkan keadilan lingkungan dan hak hidup yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri, Khairul, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sidang ditunda hingga bulan depan untuk melengkapi persyaratan administrasi.
“Sidang ditunda karena sebagian pemohon berhalangan hadir dengan alasan sakit, kecelakaan, dan bekerja. Diharapkan pada sidang berikutnya seluruh persyaratan sudah lengkap,” jelasnya.
Majelis hakim juga mencatat adanya perubahan jumlah pemohon dan meminta agar pihak yang mengundurkan diri mengajukan surat resmi kepada pengadilan.***
Reporter: Agus Ely Burhan
Editor : Hadiyin






