Kediri, LINGKARWILIS.COM – Polres Kediri mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di jalan umum wilayah Kabupaten Kediri. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan serta keselamatan lalu lintas, mengingat sebagian besar terduga pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.
Puluhan kendaraan tersebut masih ditahan di Mapolres Kediri, namun dapat diambil kembali dengan syarat pemilik melengkapi surat-surat kendaraan serta mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrikan.
Kasatlantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai adanya sekelompok remaja mencurigakan di jalan umum Dusun Glatik, Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Petugas kemudian melakukan penyisiran pada Sabtu (24/1/2026).
“Petugas menemukan sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan balap liar di jalan raya, yang jelas berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (2/2/2026) siang.
Baca juga : Bawaslu Kota Kediri Rawat Demokrasi Melalui Ju’mat Sehati dan Jumpa Berlian
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 26 unit sepeda motor. Para terduga pelaku mayoritas masih di bawah umur dan sebagian besar berstatus pelajar.
Saat ini seluruh barang bukti kendaraan masih berada di Mapolres Kediri untuk kepentingan proses hukum dan pembinaan lebih lanjut. Motor-motor tersebut disita karena terbukti melanggar aturan lalu lintas serta tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Berdasarkan temuan kepolisian, pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong), modifikasi kendaraan yang menyimpang dari spesifikasi, serta tidak dilengkapinya surat-surat kendaraan.
“Balap liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko. Terlebih pelakunya masih anak-anak, sehingga potensi kecelakaan sangat tinggi,” tegas AKP Mega.
Selain menilang 26 kendaraan, Polres Kediri juga memanggil orang tua masing-masing pelaku. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan edukasi agar orang tua lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
“Kami memberikan pembinaan dan pemahaman tentang bahaya balap liar. Setelah itu, para pelaku dikembalikan kepada orang tua masing-masing,” tambahnya.
Baca juga : BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Februari, BPBD Kediri Minta Warga Waspada
Dalam penindakan ini, polisi menerapkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 terkait balap liar.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Kediri terus memperkuat upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta kamseltibcarlantas tetap kondusif. Di antaranya dengan pemasangan CCTV di sejumlah persimpangan, peningkatan patroli pada jam rawan, serta optimalisasi layanan pengaduan polisi 110.
AKP Mega mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka dan tidak membiarkan terlibat dalam balap liar.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Kediri,” pungkasnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin






