MALANG, LINGKARWILIS.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas I Malang mengusulkan sebanyak 1.752 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.725 narapidana diusulkan memperoleh Remisi Umum I. Sementara 27 narapidana lainnya diusulkan mendapatkan Remisi Umum II yang berpotensi membuat mereka langsung bebas.
Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengatakan, proses pengusulan remisi dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus dalam proses tersebut.
“Perlu diketahui pengusulan remisi bukanlah hadiah, melainkan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” tegas Christo, Rabu (12/8/2026).
Ia memastikan seluruh usulan remisi diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian remisi, kata dia, menjadi bagian dari sistem pembinaan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Sementara itu, masih terdapat 306 narapidana yang belum diusulkan menerima remisi. Mereka belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Beberapa di antaranya masih menjalani pidana subsidair, terkena pencabutan pembebasan bersyarat, masuk dalam registrasi F, maupun belum memenuhi masa pidana minimal sebagai syarat memperoleh remisi.
Christo menjelaskan, remisi juga menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang serius menjalani proses pembinaan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Harapan kami, remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Baca juga : Dua Hari, Lomba Baris-Berbaris di Kabupaten Kediri Diikuti 6.000 Pelajar
Menurutnya, proses pembinaan diharapkan dapat membekali warga binaan agar ketika kembali ke tengah masyarakat mampu menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan memberikan manfaat bagi lingkungan.
“Dengan demikian, ketika kembali ke masyarakat nanti mereka telah siap menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat,” pungkasnya.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





