Kediri, LINGKARWILIS.COM – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima audiensi Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri pada Senin (9/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perangkat desa menyampaikan aspirasi, terutama terkait aturan jam kerja pemerintahan desa.
Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi saat ini, jam kerja perangkat desa berlaku pukul 07.15–15.30 WIB atau menyesuaikan dengan jam kerja pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, pelayanan di desa sering kali berlangsung di luar jam tersebut sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia menilai, layanan administrasi di kantor desa umumnya paling ramai pada rentang pukul 08.00–14.00 WIB. Oleh karena itu, PPDI mengusulkan perubahan regulasi yang mengatur secara jelas adanya jam pelayanan administrasi serta jam siaga perangkat desa selama 24 jam.
“Kami mengusulkan agar regulasinya diubah, sehingga ada ketentuan jam pelayanan administrasi dan juga jam siaga perangkat desa selama 24 jam,” ujar Manon, yang juga merupakan perangkat Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih.
Baca juga : Tiba-Tiba, Baliho Bergambar Wali Kota Kediri Tumbang, Kabel Telepon Terputus
Dalam usulan tersebut, pelayanan administrasi diharapkan ditetapkan pada pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara itu, di luar jam tersebut, perangkat desa tetap siaga untuk melayani kebutuhan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat, termasuk tetap membuka layanan administrasi jika diperlukan.
Manon juga mengungkapkan bahwa selama ini banyak rapat atau musyawarah desa yang digelar pada malam hari. Hal ini karena pada pagi hingga siang hari, sebagian besar warga desa masih beraktivitas di kebun atau berdagang, sehingga sulit hadir jika rapat dilakukan pada jam kerja.
Ia berharap usulan perubahan jam kerja ini dapat disetujui, mengingat persoalan tersebut telah lama menjadi perbincangan dan kerap menimbulkan polemik di kalangan perangkat desa.
“Masalah jam kerja di kantor desa ini sudah lama menjadi isu hangat dan sering diperdebatkan,” katanya.
Selain membahas jam kerja, PPDI juga menyampaikan usulan terkait seragam perangkat desa serta program tabungan pensiun yang dikelola oleh bank daerah.
Baca juga : Jelang Imlek, Ramadan, dan Lebaran, Pemkab Kediri Gelar GPM di 19 Titik, Ini Jadwal Lengkapnya
Menanggapi hal tersebut, Bupati Hanindhito menyatakan kesiapannya untuk mengakomodasi aspirasi PPDI. Khusus mengenai perubahan jam kerja, ia meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPMPD Provinsi karena menyangkut regulasi.
“Prinsip saya, yang penting tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya, jika ada masyarakat yang membutuhkan, harus ada yang melayani,” tegas Mas Dhito.***
Editor : Hadiyin





