Dua Warga Junrejo Curi 210 Keping Emas Milik IRT di Tlekung, Polisi Ungkap Modus Pantau Medsos

Dua Warga Junrejo Curi 210 Keping Emas Milik IRT di Tlekung, Polisi Ungkap Modus Pantau Medsos
Polisi Ungkap Modus Pantau Medsos dalam kasus Dua Warga Junrejo Curi 210 Keping Emas Milik IRT di Tlekung (Arief)

Batu, LINGKARWILIS.COM – Aparat Kepolisian Resor Batu mengungkap kasus pencurian yang dilakukan dua pemuda asal Junrejo, REW (30) dan DNQ (30). Keduanya diduga menggasak ratusan keping emas milik AN, seorang ibu rumah tangga warga Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto dalam konferensi pers, Kamis (12/2), menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan kebiasaan korban yang kerap membagikan aktivitasnya di media sosial.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Menurutnya, para tersangka lebih dulu memantau pergerakan korban melalui unggahan di media sosial. Dari situ, mereka mengetahui waktu ketika rumah dalam keadaan kosong karena korban menghadiri kegiatan keagamaan keluarga.

“Pelaku memahami kebiasaan korban dan menggunakan informasi dari media sosial sebagai acuan. Saat rumah dipastikan kosong, mereka langsung melancarkan aksinya,” ujar Aris.

Dalam kejadian tersebut, sebanyak 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram berhasil dibawa kabur. Emas itu terdiri dari berbagai pecahan, mulai 0,01 gram hingga 2 gram. Selain emas, 10 keping perak dengan berat keseluruhan 88,95 gram turut hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp168 juta.

Baca juga : Pumping Test Dipercepat, PDAM Kota Kediri Pastikan 19 Sumur Terhindar dari Penertiban Izin Air Tanah

Sebelum masuk ke rumah, kedua pelaku memastikan situasi aman dengan mengecek tidak adanya kendaraan di lokasi. Mereka kemudian masuk dengan cara merusak jendela. Di dalam rumah, beberapa kamar digeledah hingga menemukan tiga kotak berisi emas dan perak.

Kotak tersebut dibawa keluar dan dibuka menggunakan pisau. Selanjutnya, hasil curian dibagi rata oleh kedua tersangka.

Barang-barang berharga itu kemudian digadaikan di salah satu kantor Pegadaian dengan nilai sekitar Rp24,6 juta. Uang hasil gadai dibagi dua, masing-masing pelaku menerima Rp12,3 juta untuk keperluan pribadi.

Tim Satreskrim Polres Batu bergerak cepat dan berhasil meringkus REW dan DNQ pada Minggu (8/2/2026) di kawasan Pesanggrahan. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Dukung TMMD ke-127, Satpol PP Kediri Perkuat Kapasitas Satlinmas Desa Gadungan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *