PT KAI Kembali Tutup Perlintasan Sebidang di Kabupaten Blitar

PT KAI Kembali Tutup Perlintasan Sebidang di Kabupaten Blitar
Petugas ketika menutup perlintasan sebidang di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terus mengintensifkan upaya pencegahan kecelakaan di jalur perlintasan kereta api. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penutupan perlintasan sebidang yang dinilai berisiko tinggi.

Terbaru, penutupan dilakukan di JPL 203 Km 125+8/9 yang berada di Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Kegiatan diawali dengan apel keselamatan (safety briefing) guna memastikan kesiapan dan keamanan petugas di lapangan. Selanjutnya, dilakukan pemasangan patok permanen serta penutupan akses menggunakan rel sebagai penanda bahwa jalur tersebut tidak lagi dapat dilintasi kendaraan.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Langkah ini merupakan penutupan kedua sepanjang Februari 2026. Sebelumnya, PT KAI bersama Dinas Perhubungan dan jajaran kepolisian juga menutup perlintasan sebidang di Dusun Sendung, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Penutupan tersebut dilakukan menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor hingga menimbulkan korban jiwa.

Baca juga : Kas Keliling BI Kediri Diserbu, Ratusan Warga Ponorogo Antre Sejak Pagi

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa keputusan penutupan diambil setelah melalui koordinasi dengan DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, serta Satlantas Polres Blitar Kota.

“Keselamatan menjadi prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki potensi risiko yang tinggi, terlebih jika tidak dijaga dan tidak memenuhi standar teknis. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat di sekitar jalur rel maupun pengguna jalan, sekaligus mengurangi potensi gangguan perjalanan kereta api,” ujar Tohari, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut didasarkan pada data kecelakaan yang masih tergolong tinggi. Sepanjang 2025, tercatat 24 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur rel wilayah Daop 7 Madiun. Sebagian besar kejadian dipicu kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan peringatan saat kereta api melintas.

Baca juga : Angka Perceraian ASN Pemkab Kediri Naik pada 2025, Ini Datanya

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung langkah ini demi keselamatan bersama serta selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah disediakan,” pungkasnya.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *