Angka Perceraian ASN Pemkab Kediri Naik pada 2025, Ini Datanya

Angka Perceraian ASN Pemkab Kediri Naik pada 2025
Usman Efendi Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKP SDM Kabupaten Kediri (bakti)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kediri mengalami peningkatan sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Faktor persoalan ekonomi rumah tangga, ketidakharmonisan, hingga perbedaan pemahaman antar pasangan disebut menjadi pemicu utama gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama.

Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kediri mencatat, pada 2025 terdapat 30 ASN yang mengajukan izin cerai. Jumlah tersebut meningkat dibanding 2024 yang tercatat sebanyak 19 pengajuan.

bayar PBB Kota Kediri

Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Rendi Pangkahila, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Usman Efendi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah selalu berupaya melakukan mediasi sebelum proses perceraian dilanjutkan.

Baca juga : Hari Kedua Sekolah, Unit Lantas Polsek Kediri Kota Perketat Pengaturan Arus Lalu Lintas

Menurutnya, setiap ASN yang hendak bercerai wajib melaporkan dan mengajukan izin kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Kepala OPD kemudian memfasilitasi mediasi untuk mencari jalan damai.

“Setiap ASN yang mengajukan cerai harus diketahui pimpinan SKPD. Setelah menerima pengajuan, pimpinan akan memediasi agar pasangan dapat rujuk dan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Namun jika keduanya sudah bulat untuk berpisah, maka perceraian tetap berlanjut,” ujarnya.

Usman menegaskan, Pemkab Kediri sejatinya tidak menginginkan adanya perceraian di kalangan ASN karena dampaknya cukup besar, terutama terhadap kondisi psikologis dan perkembangan anak.

Pihaknya berharap angka perceraian pada 2026 tidak kembali meningkat. Bahkan, diharapkan jumlahnya bisa menurun atau tidak ada sama sekali.

Baca juga : Satlantas Polres Kediri Kota Sampaikan Pesan Disiplin Lalu Lintas di Masjid Setono Gedong, Ini Acaranya

“Harapannya, angka 30 kasus pada 2025 tidak bertambah di 2026. Kalau bisa justru turun, atau bahkan tidak ada,” pungkasnya.***

Reporter : Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto