Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Aparat gabungan dari Polres Tulungagung menyita 101 botol minuman keras berbagai merek yang diduga diedarkan tanpa izin resmi selama Ramadan 2026. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan rencananya akan dimusnahkan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) selama bulan suci. Patroli skala besar digelar dengan menyasar warung kopi (warkop) karaoke yang diduga masih memperjualbelikan miras ilegal.
“Personel gabungan melaksanakan patroli skala besar dengan fokus pada warkop karaoke yang disinyalir mengedarkan miras tanpa izin edar,” ujar Nanang, Selasa (24/2/2026).
Baca juga : Kas Keliling BI Kediri Diserbu, Ratusan Warga Ponorogo Antre Sejak Pagi
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa tiga lokasi. Di Warkop Karaoke Ajuma Sarseng, polisi menyita 29 botol miras berbagai merek. Selanjutnya di Warkop Karaoke Bojeezz diamankan 27 botol. Sementara dari Warkop Karaoke Lumintu, petugas menemukan 45 botol miras yang diduga dijual kepada pengunjung tanpa izin edar.
Menurut Nanang, ketiga tempat usaha itu tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas peredaran minuman beralkohol. Seluruh botol yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung sebagai barang bukti.
Ia menegaskan, razia tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna memastikan suasana Tulungagung tetap aman dan kondusif selama Ramadan. Pengawasan terhadap potensi peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya akan terus ditingkatkan.
Baca juga : Bupati Kediri, Mas Dhito, Larang Penggunaan Pengeras Suara Bervolume Tinggi saat Sahur Keliling
“Patroli ini bagian dari komitmen kami agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan rasa aman dan nyaman,” tandasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





