BATU, LINGKARWILIS.COM – Jajaran Polres Batu mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, terkait dugaan kepemilikan bahan peledak jenis obat mercon seberat kurang lebih 15 kilogram, Kamis (26/02).
Kedua terduga masing-masing berinisial S (21) dan GDR (20), warga Dusun Temurejo RT 19 RW 8, Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi penjualan bahan peledak (handak).
“Kami menerima informasi akan adanya transaksi penjualan handak. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar sehingga dilakukan pengamanan terhadap dua pemuda beserta barang bukti 15 kilogram bahan peledak. Saat ini keduanya diamankan di Polres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (03/03).
Baca juga : Jelang Lebaran, Jasa Tukar Uang Baru di Sekartaji Kediri Mulai Ramai, Warga Antisipasi Sejak Awal
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 15 kilogram obat mercon yang diduga hendak diperjualbelikan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah bahan baku seperti belerang, bensoat, aluminium foil, serta peralatan produksi berupa timbangan, papan kayu, ayakan, sendok plastik, sekop, dan gelas ukur.
Satreskrim Polres Batu masih mendalami asal-usul bahan peledak tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Polres Batu menegaskan bahwa kepemilikan maupun peredaran bahan peledak tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan publik. Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 306 KUHP atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin




