Jombang, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap kasus dugaan produksi sekaligus peredaran bahan peledak berupa bubuk petasan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang difokuskan untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial DAP (23) pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. DAP diketahui merupakan warga Dusun Dungmangu, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran bahan berbahaya di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti bahan pembuatan petasan,” ujarnya, Selasa (10/3/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sekitar 9 ons bubuk mercon siap pakai, satu kilogram bubuk boster kelengkeng, satu bendel sumbu hijau, delapan gelondong petasan berukuran sedang hingga besar, timbangan digital, toples untuk meracik bahan, lakban, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku meracik sendiri bahan peledak tersebut sebelum dijual. Adapun bahan baku seperti boster kelengkeng dan belerang diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui media sosial.
“Tersangka meracik sendiri bahan-bahan tersebut untuk kemudian dijual kembali. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penguasaan bahan peledak secara ilegal.
Baca juga : Jelang Lebaran, Lalu Lintas Kota Kediri Naik 30 Persen, Dishub Optimalkan ATCS Pantau Titik Rawan Macet
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan petasan maupun bahan peledak lainnya karena berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
“Sesuai arahan Kapolres Jombang, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau memperjualbelikan petasan karena risikonya sangat tinggi bagi keselamatan,” pungkasnya.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





