“pusat (BKN) bertanggung jawab atas skoring dan penentuan peserta yang lolos seleksi. Peran Pemkot Blitar terbatas pada menerima hasil dan seleksi berkas, sementara pelaksanaan ujian dengan sistem CAT juga berada di bawah kewenangan BKN,” jelasnya, Jumat (08/12/2023)
Terkait jadwal pengumuman, Kusno menyebutkan bahwa sesuai rencana, pengumuman akan dimulai pada tanggal 6 Desember dan berlangsung hingga 15 Desember.
Pengumuman peserta yang lolos seleksi akan dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui website resmi milik Pemkot Blitar dan akun masing-masing peserta. Setelah dinyatakan lolos seleksi, peserta diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) secara online melalui website yang telah ditentukan.
Berdasarkan data, terdapat 327 formasi yang disediakan untuk PPPK, dengan rincian 144 untuk guru, 123 tenaga kesehatan, dan 60 tenaga teknis. Jumlah tersebut dibagi ke dalam kategori khusus dan umum.***
Editor : Hadiyin