KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Sengketa terkait keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di tengah permukiman warga di Kediri kembali bergulir di pengadilan. Setelah menjalani tujuh kali persidangan, perkara tersebut kini memasuki tahap mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/3/2026).
Dalam agenda mediasi tersebut, pihak penggugat melalui ketua kelompok warga, Supriyo, menyampaikan tiga tawaran solusi kepada Pemerintah Kota Kediri melalui kuasa hukum wali kota di hadapan mediator.

“Kami sudah menyampaikan tiga tawaran kepada Wali Kota Kediri melalui kuasa hukumnya. Kami memberi waktu hingga tanggal 30 untuk mempertimbangkan. Jika sebelum tanggal tersebut tawaran kami diterima, maka perkara ini bisa selesai dan tinggal proses pencabutan gugatan,” ujarnya.
Menurut Supriyo, gugatan yang diajukan warga bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memperjuangkan hak masyarakat yang selama ini terdampak keberadaan Tempat Pembuangan Akhir Kediri yang berada di tengah lingkungan permukiman.
Baca juga : Hujan Tak Hambat Kelancaran Lalu Lintas di Kota Kediri
Ia menegaskan bahwa permukiman warga sudah lebih dahulu ada dibandingkan dengan lokasi pembuangan sampah tersebut. Dampak yang dirasakan warga pun cukup besar, mulai dari bau tidak sedap hingga kondisi lingkungan yang dinilai tidak lagi nyaman untuk ditempati.
“Keberadaan TPA di tengah pemukiman jelas tidak tepat. Kampung kami sudah ada lebih dulu daripada sampah itu. Kami juga manusia yang memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang layak,” tegasnya.
Meski demikian, pihak penggugat mengaku tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah. Bahkan warga memberikan tenggang waktu tiga hingga empat tahun bagi pemerintah untuk mencari lahan baru sebagai lokasi pemindahan TPA.
“Kami tidak sembarangan. Kami paham mengelola sampah itu tidak mudah. Karena itu kami memberi waktu tiga sampai empat tahun agar pemerintah mencari lahan baru untuk memindahkan TPA tersebut,” tambahnya.
Selain itu, warga juga menyoroti rencana modernisasi pengelolaan sampah yang sebelumnya pernah disampaikan oleh pemerintah. Menurut mereka, hingga saat ini program tersebut belum menunjukkan perubahan signifikan.
Baca juga : Suporter Bersatu Tebar Kepedulian, Persikmania, Yakuza dan Langitan Bagikan Sekitar 9.000 Takjil di Kediri
“Kami juga akan menelusuri penggunaan anggaran terkait modernisasi pengelolaan sampah yang pernah dijanjikan. Jangan sampai hanya disebut modernisasi, tetapi ujungnya tetap menumpuk sampah menjadi gunungan,” katanya.
Penggugat juga menyinggung soal kompensasi bagi warga terdampak yang menurut mereka baru diberikan pada periode 2010 hingga 2012, meski keberadaan TPA telah berlangsung sejak tahun 1990-an.
“Dari tahun 90-an sampai 2010 warga tidak menerima kompensasi. Itu pun yang diberikan setelahnya silakan dinilai sendiri apakah layak atau tidak,” jelasnya.
Sambil menunggu batas waktu hingga tanggal 30, pihak penggugat menyatakan akan melihat itikad baik dari pemerintah. Mereka juga telah menyiapkan langkah hukum lanjutan jika sengketa tersebut tidak menemukan titik temu.
“Kami sudah menyiapkan gugatan-gugatan baru, termasuk yang berkaitan dengan kemanusiaan dan perbuatan melawan hukum. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





