BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 39 kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 39 tersangka turut diamankan dalam berbagai tindak pelanggaran hukum.
Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa kasus yang diungkap meliputi beragam kategori, mulai dari narkoba, premanisme, perjudian, hingga pornografi, peredaran minuman keras, serta produksi petasan.

“Operasi Pekat kami gelar mulai 25 Februari hingga 8 Maret lalu. Hasilnya, ada 39 kasus yang berhasil kami ungkap di wilayah hukum kami,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Baca juga : Ironi H-2 Lebaran, Soto Cemoro Kediri Sepi Pembeli Dampak Kenaikan Harga Bahan Pokok
Ia menambahkan, menjelang Lebaran, pihaknya memberikan perhatian khusus pada sejumlah kasus menonjol, salah satunya peredaran petasan atau mercon. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap sembilan kasus terkait petasan.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti, seperti selongsong, serbuk mercon, belerang, timbangan, hingga sumbu. Total barang bukti berupa bubuk mercon yang diamankan mencapai sekitar 32 kilogram.
“Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menciptakan situasi yang kondusif selama Ramadan dan Lebaran,” tegasnya.
Baca juga: Bazar Ramadan Presisi Polres Kediri Ludes Diserbu Warga
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika ditemukan aktivitas pembuatan atau penggunaan petasan yang berbahaya, warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Karena menyalakan atau memproduksi petasan sangat membahayakan dan melanggar hukum,” pungkasnya.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor :Hadiyin





