Tulungagung, LINGKARWILIS.COM — Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki minimal 15 supplier guna mencegah praktik monopoli dalam penyediaan bahan baku. Namun, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), masih ditemukan sejumlah SPPG di Tulungagung yang hanya memiliki tiga hingga lima supplier.
Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Tulungagung, Sebrina Mahardika, menjelaskan bahwa setiap SPPG telah ditempatkan tiga staf BGN untuk memastikan operasional berjalan sesuai standar.
“Setiap SPPG ada tiga staf BGN, yaitu Kepala SPPG, akuntansi, dan pengawas gizi yang bertugas memastikan pelaksanaan sesuai SOP,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Ia menambahkan, pada tahun 2026 ini BGN memfokuskan perhatian pada kualitas menu Makan Bergizi Gratis (MBG), kelengkapan sarana prasarana, serta kesiapan sumber daya manusia (SDM) di setiap SPPG.
Baca juga : Relawan Tantular Evakuasi Anak Ular Piton yang Masuk Rumah Warga di Kediri
Dalam hal penyediaan bahan baku, sebagian besar masih dipasok oleh mitra atau yayasan pengelola. Karena itu, staf BGN di lapangan diminta aktif mengawasi kualitas bahan yang digunakan.
“Jika ditemukan bahan baku dengan kualitas kurang baik, staf berhak menegur mitra maupun supplier,” jelasnya.
Selain pengawasan, staf BGN juga dapat memberikan rekomendasi kepada supplier terkait peningkatan kualitas bahan, termasuk penyesuaian harga.
Lebih lanjut, Sebrina menegaskan bahwa instruksi dari BGN pusat mengharuskan setiap SPPG memiliki minimal 15 supplier. Hal ini bertujuan menciptakan persaingan sehat sekaligus menghindari ketergantungan pada pihak tertentu.
Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, pihaknya masih menemukan sejumlah SPPG yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Kami masih mendapati ada SPPG yang hanya memiliki tiga sampai lima supplier saat monev,” ungkapnya.
Baca juga : Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gelar Tasyakuran dan Santunan sebagai Ajang Silaturahmi
Selain persoalan jumlah supplier, BGN juga menemukan beberapa kekurangan pada sarana prasarana. Di antaranya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memadai, belum tersedianya tandon dan filter air, hingga penggunaan air dari depot isi ulang.
Bahkan, terdapat SPPG yang lokasinya berdekatan dengan kandang ternak, yang dinilai berpotensi memengaruhi standar kebersihan.
Ke depan, BGN mendorong kolaborasi antara mitra pengelola dan pihak terkait untuk segera memenuhi standar, baik dari sisi jumlah supplier maupun kelengkapan fasilitas.
“Harapannya, standar minimal ini bisa segera dipenuhi melalui kolaborasi dan pencarian referensi supplier yang lebih luas,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





