Batu, LINGKARWILIS.COM — Aparat penegak hukum mulai menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Penyelidikan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Surat bernomor PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 itu menjadi dasar pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Informasi yang beredar, sedikitnya belasan koordinator pedagang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 hingga 8 April 2026.
Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu, Dian Fachroni, membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut. Ia menyebut dugaan permasalahan berkaitan dengan praktik jual beli kios saat relokasi pedagang ke pasar pada periode 2023 hingga 2024.
Baca juga : Dandim 0809/Kediri Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Wali Barokah
“Memang ada indikasi terkait jual beli kios dan los saat relokasi pedagang ke Pasar Among Tani,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Para koordinator yang dipanggil berasal dari berbagai zona perdagangan di dalam pasar, mulai dari zona sayur hingga zona lainnya yang terbagi dalam beberapa blok.
Langkah Kejaksaan ini dinilai sebagai upaya untuk mengusut potensi penyimpangan dalam tata kelola pasar modern yang sebelumnya digadang-gadang menjadi pusat perdagangan unggulan di Kota Batu.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui Seksi Intelijen belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun, informasi di media sosial menyebutkan terdapat sekitar 12 nama yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Baca juga : Muscab PKB Kota Kediri Munculkan Tiga Kandidat Ketua DPC
Penyelidikan ini diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi sekaligus memperbaiki tata kelola pasar agar lebih transparan dan akuntabel.***
Reporter : Arief Prabowo
Editor : Hadiyin





