Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Dampak pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Tulungagung mulai dirasakan masyarakat. Hingga Minggu pagi (12/4/2026), Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso masih ditutup untuk umum, sehingga warga tidak dapat mengakses area tersebut, termasuk kebun binatang mini yang biasa menjadi daya tarik saat Car Free Day (CFD).
Pantauan di lokasi menunjukkan, gerbang utama pendopo tetap tertutup rapat tanpa adanya pemberitahuan resmi. Kondisi ini berbeda dari biasanya, di mana kawasan tersebut rutin dibuka sejak pagi hari untuk masyarakat yang beraktivitas di sekitar Alun-Alun Tulungagung.
Penutupan ini memicu kekecewaan sejumlah warga. Salah satunya Bagus (29), warga Desa Pecuk, Kecamatan Pakel, yang datang bersama keluarga untuk menikmati suasana CFD. Ia mengaku terkejut saat mendapati akses masuk ke pendopo masih ditutup hingga pukul 09.00 WIB.
Baca juga : Kediri Miliki Orkes Dangdut Bergaya Jadul
“Biasanya sekitar pukul 08.00 sudah dibuka. Tapi tadi kami datang, ternyata masih tertutup,” ujarnya.
Bagus menuturkan, kunjungannya ke lokasi tersebut memang bertujuan mengajak keluarga menikmati kebun binatang mini yang berada di dalam area pendopo. Namun, harapan tersebut pupus akibat penutupan mendadak.
Ia juga mengaku telah mengetahui kabar penetapan tersangka terhadap Bupati Tulungagung dari berbagai pemberitaan yang beredar. Meski demikian, ia berharap peristiwa ini bisa menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan ke depan.
“Kami berharap ini jadi titik balik agar pemerintahan lebih baik, karena masih banyak persoalan yang dirasakan masyarakat, terutama infrastruktur jalan di desa,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Tulungagung terkait alasan penutupan pendopo. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak terkait juga belum mendapatkan respons.
Baca juga : Pemkab Kediri Sediakan Antar-Jemput Gratis JCH ke Bandara Juanda, Dilengkapi Sambal Pecel sebagai Bekal
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Bupati Tulungagung bersama ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam perkara tersebut, keduanya diduga meminta sejumlah uang dengan total mencapai miliaran rupiah.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





