Malang, LINGKARWILIS.COM – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga pelaku yang diamankan diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Ketiganya masing-masing berinisial M (67), AK (38), dan DR (38), yang merupakan mertua, anak, serta menantu. Mereka ditangkap secara bertahap dalam kurun waktu kurang dari satu pekan.
Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap DR pada Minggu (5/4/2026). Ia diamankan warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, sesaat setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku perempuan ini berperan mengantar dan membantu pelaku utama,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Baca juga : Kunker ke Mapolsek Papar, Kapolres Kediri Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Peristiwa pencurian bermula saat korban memarkir sepeda motor di pinggir sawah ketika memanen padi. Dua pelaku sempat berpura-pura tidak melakukan apa-apa, sebelum kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap M (67) pada Senin (6/4/2026) di rumah kontrakannya. Ia diduga turut terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi.
Selanjutnya, petugas memburu pelaku utama berinisial AK (38) yang sempat berpindah-pindah tempat. Ia akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) di wilayah Singosari setelah dilakukan penyelidikan intensif.
“Ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di sejumlah lokasi,” jelas Bambang.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi di beberapa titik, di antaranya area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1.
Baca juga : Disdik Kota Kediri Matangkan SPMB 2026, Data Siswa Dipastikan Terintegrasi Sejak Awal
Modus yang digunakan yakni menyasar kendaraan yang diparkir di tempat terbuka dalam kondisi lengah. Para pelaku kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Bambang menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Dalam waktu kurang dari satu minggu, seluruh pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***
Reporter : Arief Prabowo
Editor : Hadiyin





