MOJOKERTO, LINGKARWILIS.COM β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyetujui usulan pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto dari wilayah Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Graha Whicesa, Sooko, Sabtu (14/3) siang.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi DPRD sebagai bentuk dukungan terhadap usulan tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi penataan wilayah sekaligus upaya memperkuat struktur perekonomian dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan yang diberikan dalam proses tersebut.
“Berkaitan dengan hal tersebut, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas segala bentuk dukungan, kontribusi, dan sumbangsih pemikiran yang telah diberikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persetujuan tersebut menjadi langkah strategis dalam arah pembangunan daerah ke depan.
“Atas diberikannya persetujuan ini tentunya merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan penataan wilayah perkotaan Kabupaten Mojokerto sekaligus memperkuat struktur perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Bupati berharap keputusan ini mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.
“Semoga keputusan yang kita buat hari ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur,” tambahnya.
Dalam rapat paripurna yang sama, Bupati juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah pada BUMD.
Menanggapi Raperda pajak dan retribusi daerah, Bupati menegaskan bahwa penyusunannya dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlangsungan usaha masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Ia juga memastikan kebijakan pajak dan retribusi tetap memberikan ruang bagi insentif, keringanan, hingga pembebasan tertentu agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, terkait penyertaan modal daerah pada BUMD, Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan.
“Penyertaan modal hanya dapat dilakukan apabila kapasitas fiskal daerah memungkinkan dan tidak mengganggu pemenuhan belanja wajib serta pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyertaan modal harus didasarkan pada analisis kelayakan usaha dan potensi kontribusi terhadap PAD di masa depan.
“Dengan demikian, penyertaan modal dapat menjadi investasi daerah yang produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Bayu
