Mojokerto, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan terbaru, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Mojokerto. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran barang terlarang yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas sosial masyarakat.
Kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba. Berdasarkan hasil pemantauan awal, pelaku diduga akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mojoanyar. Namun, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa target berada di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto.
Pada Selasa malam, 14 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (37), yang diduga berperan sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, serta uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran, serta beberapa barang lain seperti bekas bungkus makanan ringan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan narkotika tersebut.
Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka H diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial B, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka H saja. Upaya pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam distribusi narkotika tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat akar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta menelusuri jalur distribusi narkotika yang digunakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam jumlah tertentu. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana yang cukup berat, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun, bahkan dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup. Hal ini mencerminkan keseriusan negara dalam menangani kejahatan narkotika yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, disertai dengan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Kasatresnarkoba juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung keberhasilan upaya pemberantasan narkoba, mengingat keterbatasan aparat dalam menjangkau seluruh wilayah secara langsung.
Penegakan hukum yang tegas, disertai dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. Dengan demikian, generasi muda dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak masa depan bangsa.






