Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang ditangani Polres Lamongan terus berlanjut. Pada Kamis (30/4/2026), penyidik Satreskrim memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan sekaligus membuka ruang mediasi.
Pelapor TAL alias Nindy, warga Bojonegoro, hadir sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Afan Rahmad Dani. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Unit 6 Satreskrim.
Tak lama berselang, terlapor DA alias Anjar, warga Kecamatan Kembangbahu, juga memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 12.27 WIB. Kedua pihak kemudian dipertemukan dalam agenda yang tidak hanya berfokus pada pendalaman keterangan, tetapi juga upaya penyelesaian melalui mediasi.
Afan menyebut, pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi kliennya untuk menyampaikan langsung pokok persoalan di hadapan penyidik dan pihak terlapor.
Baca juga : DKPP Pastikan Stok Hewan Kurban di Kediri Aman, Surplus Puluhan Ribu Ekor
“Selain memenuhi panggilan penyidik, hari ini juga dilakukan mediasi. Klien kami sudah menyampaikan inti permasalahan yang terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan keputusan untuk melanjutkan perkara ke proses hukum sepenuhnya berada di tangan kliennya. Pihaknya berharap laporan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diajukan pada 9 April 2026. Pelapor merasa dirugikan atas unggahan terlapor yang dinilai menyerang kehormatan dan memuat unsur penghinaan.
Berdasarkan keterangan pelapor, unggahan tersebut berisi foto disertai narasi yang mengarah pada ejekan fisik dan tuduhan tidak berdasar. Selain itu, pelapor juga menyebut terlapor kerap melontarkan komentar bernada negatif di media sosial, termasuk yang diduga mengarah pada dirinya meski tanpa menyebut nama secara langsung.
Baca juga : Kapolres Kediri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Kandangan
Perkara ini bukan kali pertama menyeret terlapor. Sebelumnya, kasus serupa sempat dilaporkan dan diselesaikan secara kekeluargaan, disertai surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan. Namun, karena dugaan pelanggaran kembali terjadi, pelapor memilih menempuh jalur hukum.
Atas perbuatannya, terlapor berpotensi dijerat Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yang mengatur larangan distribusi atau penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.***
Reporter : Surpapto
Editor : Hadiyin






